Selasa, Februari 24, 2026
BerandaHeadlineDJP Gandeng Polda Riau Kejar Target Pajak Rp22,16 Triliun

DJP Gandeng Polda Riau Kejar Target Pajak Rp22,16 Triliun

Pekanbaru (Nadariau.com) – Ambisi besar menghimpun penerimaan pajak sebesar Rp22,16 triliun pada 2026 mendorong Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau mempererat kolaborasi strategis bersama Polda Riau.

Dukungan aparat kepolisian dinilai menjadi kunci dalam mengakselerasi kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat penegakan hukum perpajakan di Bumi Lancang Kuning.

Komitmen tersebut mengemuka dalam audiensi Kanwil DJP Riau ke Mapolda Riau, Senin (23/02/2026). Kepala Kanwil DJP Riau, YFR Hermiyana, disambut langsung Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, didampingi Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Heryadi serta jajaran pejabat utama.

Pertemuan ini bukan sekadar silaturahmi kelembagaan, melainkan langkah konkret membangun sinergi lintas institusi demi menjaga stabilitas penerimaan negara di tingkat regional.

“Kami menyampaikan terima kasih atas sinergi yang telah berjalan dengan baik bersama Polda Riau. Dukungan ini sangat penting dalam menjaga kewibawaan hukum di bidang perpajakan serta mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak,” kata Hermiyana, Selasa (24/02/2026).

Hermiyana mengungkapkan, sepanjang 2025 kolaborasi DJP Riau dan Polda Riau telah berjalan intensif. Mulai dari fasilitasi publikasi aktivasi akun Coretax DJP melalui videotron, kolaborasi siniar edukasi perpajakan, pembuatan video kampanye penyampaian SPT Tahunan oleh Kapolda Riau, hingga pelaksanaan bimbingan teknis perpajakan bagi jajaran keuangan di lingkungan Polda Riau.

Sinergi tersebut tidak berhenti pada aspek edukasi.
Dalam ranah penegakan hukum, Polda Riau turut memberikan pendampingan dalam kegiatan lapangan, membantu koordinasi penanganan perkara yang beririsan dengan tindak pidana umum, serta memberikan pengamanan dalam proses penagihan aktif dan penyitaan aset pajak.

Langkah terpadu ini diyakini mampu meningkatkan efek jera terhadap pelanggar, sekaligus membangun kesadaran kolektif bahwa kepatuhan pajak adalah bagian dari kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah dan nasional.

Dalam konteks kebijakan Penertiban Kawasan Hutan (PKH), DJP Riau juga memandang pentingnya penguatan kolaborasi lintas sektor. Bersama Polda Riau, pengawasan terhadap aktivitas ekonomi pascapenertiban kawasan hutan akan diperketat, termasuk pertukaran data terkait subjek dan objek pajak di wilayah tersebut.

Menurut Hermiyana, pengawasan terpadu ini tidak hanya mempertegas penegakan hukum, tetapi juga membuka peluang optimalisasi penerimaan negara dari sektor-sektor yang sebelumnya belum tergarap maksimal.

“Audiensi ini diharapkan semakin mempererat kolaborasi antara DJP Riau dan Polda Riau dalam menjaga integritas administrasi keuangan negara di tingkat regional serta meningkatkan kepatuhan perpajakan secara berkelanjutan di Provinsi Riau,” tutupnya.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer