Pekanbaru (nadariau.com) – Aliansi BEM Riau Bersatu pertanyakan kompetensi dan integritas panitia seleksi calon direksi BUMD Rohil yaitu PT Sarana Pembangunan Rohil Hulu (SPRH).
Hal tersebut dikatakan Iksan Tarigan selaku Korpus Aliansi BEM Riau Bersatu, Senin (23/2/26).
Menurut Iksan, kerja panitia seleksi (pansel) pemilihan direksi BUMD PT SPRH bentukan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir pimpinan Bistamam menuai sorotan tajam karena patut dipertanyakan kompetensi dan integritas moral dalam meloloskan calon pemimpin PT SPRH.
Lanjut Iksan, aneh bin ajaib melihat kinerja pansel karena orang dengan berstatus hukum terpidana seperti YK bisa terpilih sebagai Direktur Utama PT SPRH. Hal ini tentu menjadi sorotan terkait kemampuan dan integritas moral pansel direksi PT SPRH.
“Kami dari Aliansi BEM Riau Bersatu mempertanyakan keilmuan tim pansel ini, kami meragukan kualitas keilmuan mereka tentang good government dan clean government karena bagaimana bisa orang berstatus terpidana hingga saat ini bisa dipilih sebagai direktur utama di sebuah BUMD Rokan Hilir, harusnya mereka melihat rekam jejak semua calon, jika ada yang bermasalah dengan hukum sebaiknya ditolak untuk mengikuti seleksi calon direksi,” ujar Iksan.
Kami juga meragukan integritas moral mereka selaku tim pansel BUMD PT SPRH, bagaimana orang yang berstatus terpidana bisa terpilih sebagai pimpinan BUMD, ini kan lucu. Apakah pansel yang diketuai Prof Junaidi ini hanya seremonial belaka karena calon sudah ditentukan penguasa dan tim pansel tidak mampu mempertahankan integritas moralnya untuk menolak keinginan penguasa terkait calon yang diinginkan penguasa? Tentunya hal ini yang lebih tahu adalah ketua tim pansel Prof Junaidi.
Dalam kesempatan sama Iksan juga berpendapat jika seleksi direksi BUMD ini patut mendapat rekor Muri karena berhasil memilih seorang terpidana sebagai direktur utama. Iksan yakin fenomena tersebut belum ada di Indonesia. Demikian juga dengan ketua pansel yang juga layak diberi penghargaan Muri karena pertama di Indonesia orang berstatus terpidana diberi jabatan direktur utama.
“Sebaiknya APH harus menyelidiki anggaran untuk pansel dari APBD Rohil ini karena pansel diduga diragukan keilmuannya. Kami juga akan melaporkan hal ini ke Menteri Dalam Negeri terkait fenomena aneh bin ajaib dari Rokan Hilir ini,” pungkas Iksan.
Sebagaimana diberitakan, dirut terpilih PTÂ Sarana Pembangunan Rohil Hulu (SPRH) –Â BUMD milik Kabupaten Rokan Hilir –Â yakni YK diduga punya masalah hukum. Kasus YK bermula pada tahun 2017. Dalam persidangan, YK terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan. Setelah melalui proses banding, Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 280 K.Pid/2018 tertanggal 3 Mei 2018 menolak kasasi terdakwa dan menguatkan putusan hukuman satu tahun penjara. (tim)


