Senin, Februari 23, 2026
BerandaHeadline4 Bulan Buron, Dua Pencuri Mesin AC Kantor Camat Rumbai Akhirnya Dibekuk

4 Bulan Buron, Dua Pencuri Mesin AC Kantor Camat Rumbai Akhirnya Dibekuk

Pekanbaru (Nadariau.com) – Setelah buron selama empat bulan, dua pria yang diduga sebagai pelaku pencurian tiga unit mesin outdoor air conditioner (AC) di Kantor Camat Rumbai akhirnya berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Rumbai. Aksi nekat keduanya menyebabkan kerugian negara mencapai Rp18 juta.

Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Budi Pramana, S.Psi., melalui Kanit Reskrim IPTU Dodi Vivino menjelaskan, pencurian tersebut terjadi pada Senin (3/11/2025) sekitar pukul 08.30 WIB di Kantor Camat Rumbai, Jalan Sembilang, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.

Kasus ini pertama kali terungkap setelah petugas jaga malam melaporkan hilangnya sejumlah perangkat pendingin ruangan. Laporan tersebut kemudian diteruskan kepada pelapor sekaligus korban, Deza Indra Hari Putra (39), seorang PNS, yang mendapat informasi dari saksi Defri Dani (48) saat bertugas malam itu.

Setelah dilakukan pengecekan, tiga unit mesin outdoor AC diketahui telah hilang dari tempatnya.

“Pelaku diduga memotong serta merusak instalasi sebelum membawa kabur mesin AC tersebut,” kata IPTU Dodi Vivino, Minggu (22/2/2026).

Akibat kejadian tersebut, Pemerintah Kecamatan Rumbai mengalami kerugian sekitar Rp18.000.000 dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Rumbai untuk ditindaklanjuti.

Perburuan terhadap pelaku membuahkan hasil pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Tim Opsnal menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan salah satu terduga pelaku di Jalan Teluk Leok, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur.

Tim yang dipimpin IPDA Dupal Samuel, SH segera melakukan penyelidikan dan pengembangan. Sekitar pukul 10.00 WIB, polisi berhasil mengamankan tersangka WD alias CA WIL (45) di kediamannya.

Dari tangan WD, polisi menyita barang bukti berupa satu buah tang dan satu buah obeng yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian.

Saat diinterogasi, WD mengakui beraksi bersama rekannya, IN alias AAL (33). Tanpa membuang waktu, tim bergerak cepat dan berhasil menangkap IN di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai.

“Kedua tersangka kini diamankan di Mapolsek Rumbai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata IPTU Dodi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP atau Pasal 591 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer