Pekanbaru (Nadariau.com) – Gerak cepat Tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir kembali membuahkan hasil. Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus kurang dari 48 jam setelah melancarkan aksinya di Jalan Pramuka, Kelurahan Sungai Ambang, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru.
Dari tangan kedua pelaku masing-masing berinisial FA (28) serta DP (32), polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor hasil curian, yang sebelumnya raib dari garasi rumah korban.
Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Budi Pramana, S.Psi melalui Kanit Reskrim IPTU Dodi Vivino, SH., MH menjelaskan, kejadian pencurian terjadi pada Jumat (13/02/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Peristiwa tersebut menimpa dua korban yakni Anto Saputra dan Samsul, warga Jalan Pramuka, Kelurahan Sungai Ambang, Kecamatan Rumbai Timur.
Kejadian bermula ketika korban hendak keluar rumah untuk membeli sesuatu di warung. Namun setibanya di garasi, korban terkejut melihat pintu garasi dalam kondisi terbuka. Dua unit sepeda motor yang sebelumnya terparkir di dalam garasi diketahui telah hilang.
Korban kemudian membangunkan seorang saksi bernama Rahmat, yang merupakan mandor karyawan dan diketahui terakhir menggunakan kendaraan tersebut. Bersama-sama, mereka melakukan pencarian di sekitar rumah, namun kedua motor tidak ditemukan.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materil mencapai Rp38 juta. Peristiwa tersebut pun segera dilaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Usai menerima laporan, Tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir langsung bergerak melakukan penyelidikan. Berkat informasi masyarakat, pada Minggu (15/02/2026) sekitar pukul 00.10 WIB, tim memperoleh kabar keberadaan pelaku yang sedang berada di rumahnya di Jalan Tirtonadi, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.
Tim Opsnal yang dipimpin IPDA Dupal Samuel, S.H kemudian melaporkan informasi tersebut secara berjenjang kepada Kanit Reskrim dan diteruskan kepada Kapolsek Rumbai Pesisir.
Sekitar pukul 00.30 WIB, polisi berhasil mengamankan pelaku FA di kediamannya. Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut aksi curanmor itu dilakukan bersama rekannya DP.
Tidak butuh waktu lama, polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Dwi di rumahnya yang berada di Jalan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.
Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Rumbai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” tutup Kanit.(sony)


