Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Unit Reskrim Polsek Sukajadi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian kabel power tower RRU yang berada di Jalan Dahlia, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.
Pelaku berinisial AS (35) diamankan saat sedang beraksi pada Rabu (18/02/2026) dini hari, sekitar pukul 03.20 WIB.
Kapolsek Sukajadi Kompol Romi Irwansyah, SH, MH melalui Kanit Reskrim AKP Leo Putra Dirgantara menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi adanya aksi pencurian di area tower tersebut. Pelaku diketahui telah memasuki area tower dan melakukan pemotongan kabel menggunakan alat khusus.
“Pelaku masuk ke area tower lalu memotong kabel menggunakan alat pemotong. Saat itu juga pelaku berhasil kita amankan dan langsung dibawa ke Polsek Sukajadi,” kata AKP Leo saat dikonfirmasi, Rabu (18/02/2026) malam.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah tang pemotong kabel, satu alat potong lainnya, serta kabel power RRU sepanjang kurang lebih 75 meter.
Akibat kejadian tersebut, pihak pengelola tower mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp15 juta. Korban pun langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sukajadi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Pelaku bersama barang bukti sudah kami amankan. Nilai kerugian sekitar Rp15 juta,” jelas AKP Leo.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku beraksi seorang diri dan baru sekali melakukan pencurian. Namun polisi menegaskan pengakuan tersebut masih akan didalami lebih lanjut.
“Pengakuan dia baru sekali, tapi itu akan kami dalami lagi,” tegasnya.
AKP Leo menambahkan, aksi pencurian itu diketahui setelah pelapor menerima informasi dari bawahannya bahwa kabel power tower telah dipotong oleh orang tidak dikenal. Setelah mendapat informasi tersebut, pelapor segera menghubungi Polsek Sukajadi melalui layanan darurat Call Center 110.
Petugas yang menerima laporan kemudian bergerak cepat menuju lokasi kejadian dan mendapati pelaku masih berada di area tower. Pelaku pun langsung diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(sony)


