Kamis, Februari 19, 2026
BerandaHeadlineAlasan Musnahkan Sarang Tawon, Pria di Bengkalis Bakar Lahan 3 Hektare

Alasan Musnahkan Sarang Tawon, Pria di Bengkalis Bakar Lahan 3 Hektare

Bengkalis (Nadariau.com) – Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 3 hektare yang terjadi di Desa Teluk Lancar, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial AH alias Dayat sebagai tersangka.

Tersangka berdalih pembakaran dilakukan hanya untuk mematikan sarang tawon, namun api justru membesar hingga melalap lahan milik warga.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan titik panas (hotspot) di Jalan Lama RT 002 RW 003 Dusun III Parit Panjang, Desa Teluk Lancar, pada Minggu (15/02/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian langsung turun ke lokasi untuk melakukan pemadaman sekaligus penyelidikan.

“Sesampainya di TKP Desa Teluk Lancar, tim langsung berkoordinasi dengan kepala dusun setempat, dan benar bahwa ada titik api dari lahan di Jalan Lama. Kemudian tim melakukan interogasi bagaimana awal mula adanya titik api,” ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Siregar, Kamis (19/02/2026).

Dari hasil pengecekan Unit Tipidter Polres Bengkalis, petugas menemukan adanya bekas pembakaran di lahan milik H. Miwardi. Polisi juga mendapati sejumlah petunjuk kuat yang mengarah bahwa kebakaran tersebut terjadi akibat tindakan yang disengaja.

“Banyak ditemukan tumpukan perunan dan bekas steking untuk menanam bibit sawit. Kemudian tim membawa saksi-saksi yang mengetahui adanya kebakaran tersebut ke Polres Bengkalis untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres.

Berdasarkan hasil penyelidikan serta keterangan para saksi, polisi akhirnya mengantongi identitas pelaku. Tersangka diketahui sempat beraktivitas di lahan tersebut sebelum kebakaran terjadi.

“Hasil penyelidikan berdasarkan fakta di lapangan dan keterangan saksi bahwa tersangka AH alias Dayat ada berkegiatan di lahan tersebut sebelum terjadinya kebakaran,” kata Kapolres.

Saat diperiksa, tersangka mengakui bahwa ia telah membuat tumpukan perunan dan membakar semak belukar pada Kamis (12/02/2026). Namun ia beralasan tindakan itu dilakukan untuk mematikan sarang tawon.
“Alasannya bikin perunan untuk mematikan sarang tawon,” kata AKBP Fahrian.

Namun pembakaran tersebut diduga tidak terkendali hingga api membesar dan menjalar cepat, menghanguskan lahan milik H. Miwardi. Akibatnya, kebakaran meluas hingga mencapai 3 hektare.

“Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan Saudara AH alias Dayat sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana kebakaran lahan,” tegasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa sebilah parang dan satu bonggol bibit sawit yang terbakar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer