Rabu, Februari 18, 2026
BerandaHeadlinePolres Kampar Limpahkan Perkara Pemalsuan Surat Tanah Kades Tarai Bangun ke JPU

Polres Kampar Limpahkan Perkara Pemalsuan Surat Tanah Kades Tarai Bangun ke JPU

Kampar (Nadariau.com) – Penyidik Polres Kampar resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, Rabu (18/2/2026).

Kasus yang mengarah pada dugaan praktik mafia tanah ini menyeret dua nama, yakni Kepala Desa Tarai Bangun, Andra Maistar (39), serta mantan Sekretaris Desa Tarai Bangun, Eka Putra (49).

Pelimpahan Tahap II tersebut dilakukan di Kantor Kejari Kampar dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jodhi Kurniawan, didampingi Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kampar Iptu Hermoliza. Dengan pelimpahan ini, perkara kini resmi masuk tahap penuntutan dan segera dilimpahkan ke persidangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kampar Dwianto Prihartono melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Okky Fathoni Nugraha menyampaikan bahwa kedua tersangka telah dilakukan penahanan.

“Berkas Tahap II sudah kami terima dari penyidik Polres Kampar atas nama Andra Maistar dan Eka Putra. Saat ini keduanya telah dititipkan di Lapas Kelas IIA Bangkinang selama 20 hari ke depan dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bangkinang,” ujar Okky.

Okky menjelaskan, pelimpahan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Jaksa peneliti sebelumnya telah melakukan pemeriksaan secara mendalam dan menyatakan perkara tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiel untuk disidangkan.

Setelah menerima tersangka dan barang bukti, JPU akan segera menyusun surat dakwaan sebagai dasar pelimpahan perkara ke pengadilan.

“Setelah menerima tersangka dan barang bukti, JPU segera menyusun surat dakwaan untuk kemudian disidangkan di PN Bangkinang,” pungkasnya.

Dalam proses penanganan perkara ini, Kejari Kampar menyiapkan tujuh orang jaksa guna memastikan proses penuntutan berjalan maksimal. Penanganan perkara tersebut juga menegaskan penerapan prinsip equality before the law, yakni persamaan kedudukan setiap orang di hadapan hukum tanpa memandang jabatan.

Kedua tersangka dijerat Pasal 391 Ayat (1) jo Pasal 20 Huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 391 Ayat (2) jo Pasal 20 Huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer