Rabu, Februari 18, 2026
BerandaHeadlineAliansi BEM Riau Bersatu : Kami Siap Lapor ke Kejagung jika Kejari...

Aliansi BEM Riau Bersatu : Kami Siap Lapor ke Kejagung jika Kejari Rohil tak Mampu Eksekusi YK

Pekanbaru (nadariau.com) – Aliansi BEM Riau Bersatu menyoroti status hukum YK yang diduga telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) namun tak pernah menjalani hukuman hingga saat ini.

Hal ini diungkapkan Korpus Aliansi BEM Riau Bersatu Iksan Tarigan kepada media, Rabu (18/2/26).

Menurut Iksan, dengan melihat kondisi kasus YK ini sepertinya penegakan hukum di Rokan Hilir (Rohil) tidak baik-baik saja karena diduga telah terjadi pembiaran terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Putusan pengadilan ini telah lama inkrah (incracht) dari 2018 namun hingga kini YK diduga tidak pernah menjalani proses hukum, artinya sudah berapa kepala kejaksaan negeri Rohil berganti tapi YK tetap baik-baik saja di luar, bebas berkeliaran, tentunya ini menandakan hukum yang sedang tidak baik-baik saja, ” ujar Iksan.

Yang anehnya lagi, YK yang seolah-olah kebal hukum ini bahkan bisa menduduki jabatan direktur utama di BUMD Kabupaten Rohil, PT Sarana Pembangunan Rohil Hulu (SPRH).

“Bahkan baru-baru ini Kejari Rohil mengirimkan surat pemanggilan untuk YK, seharusnya kejari tidak perlu panggil YK lagi namun langsung jemput paksa yang bersangkutan karena sudah ada putusan pengadilan tetap.”

Jika Kejaksaan Rohil tidak mampu eksekusi YK hingga saat ini mungkin diduga ada ‘kekuatan besar’ di belakangnya maka kami dari Aliansi BEM Riau Bersatu akan melaporkannya ke Kejaksaan Agung.

“Kami siap nelaporkan dugaan pembiaran proses hukum YK kepada Kejaksaan Agung agar memerintahkan Kejari Rohil segera eksekusi YK karena ini bentuk pelecehan terhadap hukum,” pungkas Iksan.

Perkara yang menjerat YK bermula pada tahun 2017. Dalam persidangan, YK terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan. Setelah melalui proses banding, Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 280 K.Pid/2018 tertanggal 3 Mei 2018 menolak kasasi terdakwa dan menguatkan putusan hukuman satu tahun penjara. (tim)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer