Senin, Februari 16, 2026
BerandaHeadlinePolsek Kampar Ringkus Pengedar di Desa Ranah, 16 Paket Sabu Diamankan

Polsek Kampar Ringkus Pengedar di Desa Ranah, 16 Paket Sabu Diamankan

Kampar (Nadariau.com) – Polsek Kampar menangkap seorang pria berinisial JA (33) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Pelaku diamankan saat hendak melakukan transaksi di Dusun III, Desa Ranah, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Sabtu (14/02/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah. Desa Ranah disebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kampar langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di lokasi.

“Tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA David Gusmanto berhasil mengamankan JA saat sedang duduk di sebuah warung di pinggir jalan Desa Ranah,” ujar AKP Asdisyah.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat, petugas menemukan 16 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan total berat bruto sekitar 3,7 gram. Barang bukti tersebut diduga kuat siap untuk diedarkan.

Tidak hanya itu, polisi juga memeriksa telepon genggam pelaku. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah percakapan yang mengarah pada aktivitas transaksi narkotika.

Dalam interogasi awal, JA mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial HH yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Petugas kemudian bergerak cepat melakukan pencarian terhadap HH, namun pelaku diduga telah melarikan diri sebelum berhasil diamankan.
Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan di kamar milik HH dengan disaksikan orang tua serta aparat desa setempat.

“Dari kamar HH ditemukan satu paket sabu seberat bruto 1,36 gram yang disimpan dalam botol Redoxon, plastik bening, timbangan digital, serta buku catatan yang diduga berkaitan dengan transaksi,” jelas Kapolsek.

Saat ini, JA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kampar guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, JA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 60 ayat (1) KUHP.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer