Pekanbaru (Nadariau.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah kos di Jalan Labersa, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Rabu (11/02/2026) kemarin.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pria yang diduga berperan sebagai kurir, yakni Ammar, Diva, dan Ramzi. Dari hasil pemeriksaan, diketahui ketiganya ternyata sudah dua kali menjalankan aksi pengantaran sabu atas suruhan seseorang berinisial A.
Hal itu disampaikan Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Mochamad Jacub N. Kamaru, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (13/02/2026).
“Ini merupakan kali kedua mereka mengantarkan sabu. Upahnya Rp5 juta untuk sekali pengiriman,” kata Kompol Jacub.
Kompol Jacub menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan seorang pria bernama Ammar yang tinggal di Kos Affan kamar nomor 4.
“Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan para terduga pelaku di dalam kamar kos,” ungkapnya.
Di lokasi, petugas turut mengamankan dua perempuan yakni Indah dan Maya, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penggeledahan yang disaksikan penjaga kos, polisi menemukan satu plastik klip bening ukuran sedang berisi diduga sabu yang dibungkus plastik hitam, serta satu unit telepon genggam milik Ammar.
Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah Ammar di Jalan Kayu Putih, Perumahan Cendana, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Kulim.
Dari lokasi tersebut, tim kembali menemukan barang bukti berupa satu paket sabu, satu unit timbangan digital, serta ratusan plastik klip bening yang diduga digunakan untuk pengemasan narkotika.
“Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan sebanyak 46,01 gram,” jelas Kompol Jacub.
Dari keterangan tersangka, sabu tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial A, yang saat ini masih dalam pengejaran.
“Pengambilan barang dilakukan dengan modus sistem lempar. Barang dijemput di kawasan Jalan Ronggo Warsito tanpa bertemu langsung dengan pemasok,” terang Kasat.
Komunikasi antara para kurir dengan pemasok dilakukan melalui telepon genggam salah satu tersangka.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain,” tegas Kompol Jacub.(sony)


