Jumat, Februari 13, 2026
BerandaHeadlineDitpolairud Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 18 WNA Myanmar ke Malaysia

Ditpolairud Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 18 WNA Myanmar ke Malaysia

Pekanbaru (Nadariau.com) – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 18 Warga Negara Asing (WNA) asal Myanmar yang hendak diberangkatkan secara ilegal menuju Malaysia melalui jalur laut di wilayah Kota Dumai.

Pengungkapan kasus tindak pidana keimigrasian tersebut terjadi pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, tepatnya di Jalan Purwo Salim, Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Provinsi Riau.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, didampingi Dirpolairud Kombes Pol Apri Fajar Hermanto serta Kasubdit Gakkum AKBP Jogi, saat konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Riau, Jumat (13/2/2026).

“Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan penyelundupan manusia dari wilayah Sungai Sembilan menuju Malaysia melalui jalur laut ilegal,” kata Kombes Pol Pandra.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Ditpolairud yang dipimpin ABK KP Kedidi-3015 melakukan patroli serta pemantauan di lokasi yang dicurigai.
Hasilnya, petugas mendapati dua unit kendaraan yang mengangkut puluhan WNA tanpa dokumen perjalanan sah.

Satu unit mobil Honda BR-V putih BM 1927 QD yang dikemudikan MAR alias Reza (20) membawa 9 WNA. Sementara mobil Toyota Avanza abu-abu BM 1835 QJ yang dikemudikan FA alias Fahri (24) juga mengangkut 9 WNA.

“Total terdapat 18 WNA asal Myanmar yang rencananya akan diberangkatkan menggunakan kapal atau speedboat dari perairan Dumai menuju Malaysia secara ilegal,” tegas Pandra.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diketahui berperan sebagai sopir penjemput atas perintah seorang agen. Mereka menjemput para WNA dari wilayah Pekanbaru untuk kemudian dibawa ke Dumai sebelum diberangkatkan melalui jalur laut.

Dirpolairud Polda Riau Kombes Pol Apri Fajar Hermanto mengungkapkan, para WNA tersebut sebelumnya menempuh perjalanan laut selama sekitar 40 hari sebelum tiba di wilayah Indonesia, diduga melalui jalur perairan Aceh.

Setibanya di Indonesia, para WNA kemudian dibawa menggunakan bus menuju sebuah rumah penampungan yang dihuni sekitar 20 orang.

“Setelah lima hari berada di lokasi penampungan, pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, kedua tersangka menjemput menggunakan dua mobil untuk dibawa ke Dumai,” jelas Apri.

Dalam praktiknya, setiap WNA disebut membayar biaya perjalanan dalam mata uang asing yang jika dirupiahkan mencapai belasan juta rupiah per orang.
Sebagai imbalan, tersangka Fahri menerima uang jalan sebesar Rp1.500.000, sedangkan Reza menerima Rp1.200.000.

Saat diamankan, polisi menyita sisa uang upah masing-masing, yakni Fahri sebesar Rp850.000 dan Reza sebesar Rp500.000.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit mobil beserta STNK, satu unit iPhone 11, dan satu unit Redmi Note 14.

“Motif sementara para tersangka karena faktor ekonomi dan kebutuhan finansial keluarga. Namun kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan serta aktor utama di balik penyelundupan ini,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, juncto Pasal 457 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Ancaman hukumannya pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling sedikit kategori V dan paling banyak kategori VII,” tegas Kombes Pol Pandra.

Polda Riau menegaskan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga kedaulatan wilayah NKRI, terutama jalur perairan yang rawan dimanfaatkan sebagai jalur penyelundupan manusia.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di kawasan pesisir dan perairan.
“Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk mencegah praktik perdagangan maupun penyelundupan manusia,” pungkasnya.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer