Pekanbaru (Nadariau.com) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Riau menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait terungkapnya kasus seorang narapidana di Rutan Kelas II B Dumai yang diduga mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu seberat 14 kilogram dalam jaringan Indonesia–Malaysia.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Riau, Maizar kepada wartawan, Kamis (12/02/2026).
Ia mengakui kasus tersebut menjadi pukulan serius bagi jajaran pemasyarakatan di Riau, sekaligus menjadi evaluasi besar dalam upaya pembenahan sistem pengawasan.
“Kami memohon doa dan dukungan untuk langkah perbaikan kami semua, baik Lapas/Rutan maupun LPKA,” kata Maizar.
Maizar menegaskan, pihaknya akan memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum serta berbagai elemen masyarakat demi memastikan keamanan dan ketertiban, baik bagi warga binaan maupun masyarakat luas.
“Kami akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, instansi lain, masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, untuk memastikan keamanan, baik untuk warga binaan maupun masyarakat,” katanya.
Selain itu, Kanwil Ditjenpas Riau juga membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan, termasuk menyampaikan informasi maupun laporan yang dapat menjadi bahan evaluasi.
“Kami juga membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi, masukan, maupun laporan yang dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan kami semua,” tambah Maizar.
Dalam kesempatan tersebut, Maizar menegaskan komitmen pihaknya dalam memperbaiki disiplin dan integritas seluruh jajaran pegawai pemasyarakatan. Ia menekankan bahwa sanksi akan diberikan secara tegas dan terukur apabila ditemukan adanya petugas yang terlibat atau terbukti melakukan pelanggaran.
“Kami berkomitmen untuk terus memperbaiki disiplin dan integritas seluruh jajaran pegawai. Penegakan sanksi akan dilakukan secara tegas, terukur, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila terdapat petugas yang terbukti melakukan pelanggaran,” tegasnya.
Lebih lanjut, Maizar menegaskan bahwa kebijakan zero narkoba dan handphone di dalam Lapas maupun Rutan merupakan instruksi yang tidak dapat ditawar.
“Sebagaimana arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan, kebijakan zero narkoba dan handphone merupakan harga mati di dalam Lapas dan Rutan. Setiap pihak yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba, baik petugas maupun warga binaan, akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Maizar.
Ia berharap melalui komitmen dan langkah pembenahan yang dilakukan secara serius, sistem pemasyarakatan di Riau dapat terus diperbaiki menjadi lebih bersih, aman, dan berintegritas.
“Dengan komitmen ini, kami berharap dapat terus membangun serta mewujudkan sistem pemasyarakatan yang bersih, aman, dan berintegritas,” tutup Maizar.
Seperti diketahui, seorang napi di Rutan Kelas II B Dumai, Riau, mengendalikan peredaran narkoba jaringan Indonesia-Malaysia berupa sabu-sabu seberat 14 kilogram.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso menjelaskan kasus narkoba ini merupakan hasil koordinasi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Bea Cukai Kanwil Pekanbaru, Riau, dan pihak Rutan Dumai.
Eko menerangkan kasus ini bermula dari informasi bahwa sindikat narkoba asal Malaysia telah menyelundupkan sabu-sabu dari Malaysia ke wilayah Ujung Tanjung, Rokan Hilir, Riau.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan seorang pria berinisial PR yang membawa satu jeriken berisi 14 bungkus plastik berisi sabu-sabu.
Berdasarkan interogasi awal, PR merupakan mantan kurir narkoba yang pernah menjalani hukuman. PR diminta seseorang berinisial GR untuk mengambil jeriken tersebut.
“Saudara PR sudah mengetahui barang tersebut berisi narkoba,” kata Eko.
Penyidik kemudian menangkap GR. Dalam interogasi, GR mengaku diperintah ayahnya berinisial HW yang saat ini masih menjalani hukuman atas kasus narkotika di Rutan Dumai.
Di sisi lain, HW mengaku menerima tawaran dari seseorang berinisial AT terkait sabu-sabu melalui telepon genggam yang diselundupkan ke dalam lapas.
Saat mengetahui putranya diamankan polisi, HW mengaku merusak telepon genggamnya karena kesal.
“Setelah mengetahui anaknya GR sudah diamankan petugas, HW membanting dan merusakkan telepon genggam yang dia gunakan untuk berkomunikasi,” katanya.
Untuk langkah selanjutnya, Eko mengatakan bahwa penyidik akan melakukan pengembangan terhadap keterlibatan pelaku lainnya serta memeriksa saksi dan tersangka.
Jenderal polisi bintang satu itu menambahkan bahwa nilai 14 kilogram sabu-sabu yang diamankan dalam kasus ini sekitar Rp26,5 miliar. Pengungkapan ini juga berhasil menyelamatkan lebih kurang 73.000 jiwa dari bahaya narkoba.(sony)


