Rabu, Februari 11, 2026
BerandaHeadlinePolda Riau Tetapkan 5 Tersangka Bentrokan Berdarah di Bonai Darussalam, 2 DPO

Polda Riau Tetapkan 5 Tersangka Bentrokan Berdarah di Bonai Darussalam, 2 DPO

Rohul (Nadariau.com) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Polres Rokan Hulu (Rohul) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus bentrokan berdarah yang menewaskan satu orang dan melukai lima lainnya di Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.

Bentrokan tersebut melibatkan dua kelompok pengamanan swakarsa dalam pengelolaan lahan sawit dengan skema kerja sama operasi (KSO).
Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi, mengatakan penetapan tersangka masih akan berkembang karena penyidik masih mendalami keterlibatan pelaku lain.

“Ini kan baru ditetapkan lima tersangka, nanti akan berkembang. Ada DPO juga,” kata Brigjen Hengki saat memberikan keterangan di Mapolres Rokan Hulu, Selasa (10/02/2026).

Kelima tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial SG, OH, AZ, AL, dan JL. Dari jumlah tersebut, tiga orang sudah diamankan, sementara dua lainnya yakni AL dan JL masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hengki menegaskan, polisi tidak akan berhenti pada lima tersangka saja. Semua pihak yang terlibat dalam aksi penyerangan akan ditindak sesuai hukum, termasuk pihak yang diduga memberi perintah.

“Kalau ada bukti digital terlihat banyak orang yang melakukan penyerangan, tetapi yang dihukum tidak hanya lima orang saja. Semua yang terlibat akan kami lakukan penangkapan,” tegasnya.

Ia menambahkan, penegakan hukum dilakukan untuk memberikan efek jera agar bentrokan serupa tidak kembali terjadi dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Termasuk siapa yang memerintahkan untuk melakukan penyerangan, semua akan ditangkap agar tidak berulang terjadi penyerangan-penyerangan yang menimbulkan keresahan,” kata Brigjen Hengki.

Dalam pengungkapan kasus ini, aparat kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat bentrokan, di antaranya 30 bilah senjata tajam, batu, kayu berpaku, serta sejumlah benda lainnya.

Dari hasil penyelidikan awal, polisi menduga kuat penyerangan tersebut dilakukan dengan persiapan matang.

“Artinya, di sini pelakunya yang sudah memiliki niat jahat (mens rea) itu lebih dari lima orang,” ucapnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat 1,2,3,4 juncto Pasal 20 ke b,c,d dan/atau Pasal 246 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Peristiwa bentrokan terjadi di lahan eks PT BS, Dusun IV Rintis, Desa Bontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rohul, pada Sabtu (07/02/2026).

Sebelum bentrokan pecah, kedua kelompok pengamanan disebut telah bersepakat untuk menahan diri. Namun situasi memanas ketika puluhan orang mendatangi Kantor Camat Bonai Darussalam dengan membawa senjata tajam dan senapan angin.

Tak lama kemudian, aksi penyerangan terjadi hingga berujung bentrokan hebat. Dalam kejadian itu, kelompok pengamanan KSO diduga melakukan perusakan serta melepaskan tembakan ke arah bangunan.

Akibat bentrokan tersebut, seorang anggota pengamanan swakarsa dari KUD bernama Bernadus Betu alias Jon tewas di tempat kejadian perkara (TKP). Sementara lima orang lainnya mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan medis.

Hingga kini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku lainnya serta mendalami kemungkinan adanya aktor intelektual di balik insiden berdarah tersebut.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer