Bengkalis (Nadariau.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil mengungkap dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau pelanggaran keimigrasian, pada Senin (9/2/2026) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial J (62) dan S (39) yang merupakan pasangan suami istri. Keduanya diamankan di sebuah rumah di Jalan Hasanah, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, sekitar pukul 23.30 WIB.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/5/II/2026/SPKT/Polres Bengkalis/Polda Riau, tertanggal 10 Februari 2026.
“Keduanya diduga berperan sebagai penyedia rumah penampungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang baru dipulangkan dari Malaysia melalui jalur ilegal,” kata AKBP Fahrian.
Selain mengamankan kedua terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, di antaranya, 2 unit handphone, 1 unit speed boat, 1 unit mobil Fortuner warna hitam serta 1 unit mobil Rush warna silver.
Kapolres menegaskan, seluruh barang bukti tersebut diamankan guna kepentingan penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolres Bengkalis dan dijerat dengan Undang-Undang TPPO serta Undang-Undang Keimigrasian,” tegas Kapolres.
Polres Bengkalis juga memastikan kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman dan pemulangan PMI ilegal melalui jalur laut.
Pengungkapan ini menjadi langkah nyata Polres Bengkalis dalam menekan praktik perdagangan orang serta melindungi warga dari bahaya eksploitasi pekerja migran nonprosedural.(sony)


