Rabu, Februari 11, 2026
BerandaHeadlineSadis! Korban Dipukul Hingga Pingsan, Anak Dibacok Parang di Tambusai Utara Rohul

Sadis! Korban Dipukul Hingga Pingsan, Anak Dibacok Parang di Tambusai Utara Rohul

Rohul (Nadariau.com) – Sat Reskrim dan Polsek Tambusai Utara, Polres Rokan Hulu, Polda Riau berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Berat yang terjadi di Dusun Tanjung Anom, Desa Rantau Sakti, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (04/02/2026) setelah sebelumnya korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Pandra Arsyad menyampaikan berdasarkan koordinasi melalui kapolres Rokan Hulu bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh korban atas nama Fasekhi Bulele

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (02/02/2026) malam, sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu korban sedang berada di dalam rumah dan terbangun karena mendengar suara dobrakan. Ketika korban keluar, sekelompok orang telah masuk ke rumah dan melakukan perusakan.

Tanpa sempat memberikan penjelasan, korban langsung dipukul di bagian wajah hingga kehilangan kesadaran. Dalam kondisi terancam, korban beserta anak dan istrinya dikelilingi para pelaku yang menodongkan senjata tajam jenis parang.

Karena tidak menemukan orang yang mereka cari, para pelaku melampiaskan kemarahannya dengan membacokkan parang ke arah kepala anak korban, lalu meninggalkan lokasi kejadian. Beberapa saat kemudian, para pelaku kembali untuk meminta karung sebelum akhirnya pergi meninggalkan rumah korban.

Pada Rabu (04/02/2026), sekitar pukul 20.00 WIB, Sat Reskrim dan personel Polsek Tambusai Utara berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni inisial GP (23) dan insial S (47).

Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa empat bilah parang, satu unit handphone, pecahan kaca, pecahan triplek, serta pakaian korban.

“Kedua terduga beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tambusai Utara guna pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kombes Pandra, Selasa (10/02/2026).

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) atau ayat (3) Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 9 tahun.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer