Pelalawan (Nadariau.com) – Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan turun langsung ke lokasi penemuan bangkai gajah Sumatera yang diduga kuat menjadi korban pembunuhan dan perburuan liar di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Sabtu (07/02/2026).
Kehadiran Kapolda di tempat kejadian perkara (TKP) menjadi sinyal tegas bahwa kasus pembunuhan satwa dilindungi ini akan ditangani secara serius, terukur, dan tuntas.
Di hadapan wartawan, Irjen Herry menyampaikan duka mendalam atas kematian gajah Sumatera tersebut. Ia menegaskan, peristiwa ini bukan hanya persoalan hukum biasa, melainkan kejahatan serius yang melukai rasa keadilan publik dan mencederai nilai kemanusiaan.
“Pertama, saya menyampaikan duka yang sangat dalam dan keprihatinan atas peristiwa pembunuhan salah satu gajah liar yang terjadi beberapa hari yang lalu. Gajah adalah satwa yang dilindungi undang-undang dan memiliki peran penting bagi ekosistem Riau,” kata Irjen Herry.
Kapolda mengungkapkan bahwa sejak peristiwa tersebut terjadi hingga Jumat (6/2/2026) malam, dirinya menerima banyak pesan, kritik, hingga kecaman dari berbagai pihak, tidak hanya dari masyarakat Riau, namun juga dari berbagai daerah di Indonesia.
“Saya menerima banyak masukan, kritik, bahkan kecaman. Dan saya memahami kemarahan serta kepedihan publik. Karena peristiwa ini bukan peristiwa biasa, melainkan peristiwa yang sangat luar biasa dan menyayat rasa keadilan,” tegasnya.
Sebagai lulusan Akpol 1996, Irjen Herry menegaskan bahwa Polda Riau berdiri sejalan dengan suara publik. Ia memastikan negara tidak boleh kalah oleh pelaku kejahatan terhadap satwa dilindungi dan lingkungan hidup.
Karena itu, Polda Riau berkomitmen menindak tegas para pelaku, baik individu maupun jaringan, sesuai hukum yang berlaku.
Penanganan kasus ini dilakukan secara terpadu dan kolaboratif bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Polres Pelalawan, serta Satuan Brimob Polda Riau.
Sejak laporan pertama diterima pada 2 Februari 2026, tim gabungan langsung melakukan olah TKP secara menyeluruh.
Dari hasil pemeriksaan awal di lapangan, ditemukan fakta mencengangkan. Bangkai gajah ditemukan dalam posisi duduk, bagian kepala terputus, serta kedua gading hilang. Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya tindak pidana perburuan satwa dilindungi.
Petugas juga menemukan dua potongan logam proyektil peluru, yang mengindikasikan gajah tersebut diduga ditembak terlebih dahulu sebelum akhirnya dibantai.
Kapolda Riau menegaskan penyelidikan kasus ini dilakukan dengan pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI) agar seluruh proses berbasis bukti ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami menggunakan metode scientific crime investigation. Sampel tanah, darah, jaringan biologis, dan barang bukti lainnya telah diamankan dan dianalisis secara forensik. Kami ingin memastikan proses hukum berjalan transparan, objektif, dan akuntabel,” jelasnya.
Pendekatan SCI tersebut akan menjadi fondasi utama penegakan hukum, termasuk penerapan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta ketentuan pidana lain yang relevan.
Dalam kesempatan itu, Kapolda juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi yang dapat membantu mengungkap pelaku.
“Kami mengharapkan partisipasi masyarakat. Sekecil apa pun informasi yang dimiliki, sangat berarti untuk mengungkap pelaku. Kejahatan ini tidak boleh dibiarkan. Pelaku, baik individu maupun jaringan, harus kita cari dan kita tuntut dengan hukum yang seadil-adilnya,” kata Kapolda.
Dalam rombongan Kapolda Riau turut hadir Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hasyim Risahondua, Komandan Satuan Brimob Polda Riau Kombes Pol Ketut Gede Adi Wibawa, Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, serta perwakilan BBKSDA Riau.(sony)


