Pekanbaru (Nadariau.com) – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Rumbai Pesisir berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang residivis berinisial RN serta mengamankan 12 unit sepeda motor hasil kejahatan.
Kapolsek Rumbai Pesisir, Kompol Budi Pramana, mengatakan aksi pencurian yang dilakukan RN telah berlangsung cukup lama dan dilakukan di sejumlah lokasi di wilayah Pekanbaru.
“Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan, kami berhasil mengamankan satu orang tersangka beserta 12 unit sepeda motor. Pelaku mulai beraksi sejak awal tahun 2025. Terakhir beraksi di Stadion Kaharudin Nasution pada Januari lalu,” kata Kompol Budi Pramana, Rabu (04/02/2026).
Menurut Kapolsek, pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman untuk menelusuri kepemilikan seluruh kendaraan yang disita. Dari total 12 unit sepeda motor, enam unit di antaranya telah teridentifikasi pemiliknya.
“Kami sudah memiliki data kepemilikan korban untuk enam unit sepeda motor. Kendaraan tersebut akan kami serahkan untuk dipinjam pakaikan kepada pemiliknya. Sementara sisanya masih kami telusuri dan lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Salah seorang korban, Agung Mulia, mengaku sangat bersyukur setelah sepeda motornya yang sempat hilang akhirnya kembali. Ia mengungkapkan, selama hampir enam bulan kehilangan motor, dirinya harus berjalan kaki setiap hari untuk pergi ke kampus.
“Alhamdulillah saya senang sekali. Terima kasih kepada Polsek yang sudah membantu menangkap pencuri dan mengembalikan motor saya. Hampir enam bulan sejak motor hilang, saya ke kampus jalan kaki,” ungkap Agung.
Keberhasilan Polsek Rumbai Pesisir ini mendapat apresiasi dari masyarakat, karena dinilai mampu mengembalikan rasa aman sekaligus memberikan harapan bagi korban curanmor lainnya agar kendaraan mereka dapat ditemukan kembali.(sony)


