Pekanbaru (Nadariau.com) – Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar praktik penampungan dan pengolahan emas ilegal yang bersumber dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Benai Kecil, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110 terkait adanya aktivitas pembakaran dan penampungan emas ilegal di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, tim Subdit IV Tipidter melakukan penyelidikan dan pada Minggu, 2 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, dilakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan yang dijadikan lokasi pengolahan dan pemurnian pentolan emas,” kata Kombes Ade kepada wartawan, Senin (02/02/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan lima orang. Satu orang berinisial HM yang berperan sebagai pembakar emas ditetapkan sebagai tersangka, sementara empat lainnya yakni NP, HL, RO, dan PR yang merupakan pendulang tradisional, diamankan sebagai saksi.
Dari lokasi pertama, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa butiran emas, alat pembakaran, serta berbagai perlengkapan yang digunakan dalam proses pemurnian emas ilegal.
Berdasarkan hasil pengembangan, penyidik kemudian mengamankan satu tersangka lainnya berinisial US, yang diduga berperan sebagai pengepul sekaligus pengendali utama aktivitas penampungan emas hasil PETI.
Penggeledahan dilakukan di kediaman tersangka US yang berjarak sekitar 120 meter dari lokasi pembakaran emas. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas PETI, termasuk uang tunai sebesar Rp66.580.000.
“Selain barang bukti terkait PETI, saat penggeledahan kami juga menemukan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi beserta alat hisap yang disimpan oleh tersangka,” kata Kombes Ade.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Ditreskrimsus Polda Riau segera berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Seluruh barang bukti narkotika kemudian diserahkan pada Senin, 2 Februari 2026, untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Kombes Ade menjelaskan bahwa tersangka US memiliki peran sentral dalam mengoordinasikan aktivitas PETI di kawasan Danau Boton, Desa Benai Kecil. Tersangka diduga mengelola seluruh rangkaian kegiatan penambangan emas tanpa izin, mulai dari penyediaan lokasi pembakaran, pengaturan harga pembelian emas dari para pendulang, hingga pembagian hasil dengan berbagai potongan untuk operasional, lahan, dan biaya desa.
Dalam praktiknya, tersangka juga diketahui menerima aliran dana dari pihak pemodal dengan nilai ratusan juta rupiah, baik secara tunai maupun melalui transfer, serta mengoordinir sekitar 25 rakit penambang emas di kawasan tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polda Riau dalam menegakkan hukum secara tegas dan profesional terhadap praktik PETI yang merusak lingkungan, merugikan negara, serta berpotensi menimbulkan dampak sosial,” kata Kombes Ade.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain guna memastikan seluruh rangkaian perbuatan hukum dapat dipertanggungjawabkan secara menyeluruh.(sony)


