Batam (Nadariau.com) – Komisi IV DPRD Batam segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengaduan dua karyawan PT Pegaunihan Technology Indonesia yang merasa dijatuhi sanksi disiplin tanpa pembuktian yang jelas.
Ketua Komisi IV DPRD Batam, Dandis Rajagukguk, mengatakan surat permintaan RDP telah diterima dan saat ini menunggu persetujuan pimpinan dewan untuk dijadwalkan secara resmi.
“Suratnya sudah masuk dan akan segera kami laporkan ke pimpinan. Setelah itu, RDP akan kami agendakan,” kata Dandis, Minggu (1/3/2026).
RDP nantinya akan menghadirkan pihak perusahaan, karyawan, serta instansi terkait agar diperoleh gambaran menyeluruh dan solusi yang adil. Kegiatan ini juga diharapkan menjaga prinsip hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan di Kota Batam, Provinsi Kepri.
Pengaduan diajukan oleh dua karyawan, Engly Heryanto Ndaomanu dan Rieke Dyah Astiwi, yang menjabat sebagai Tim Riset. Keduanya dikenai Surat Peringatan Pertama dan Terakhir (SPPT) karena dugaan pelanggaran disiplin, merujuk Pasal 10.4 huruf (f) Peraturan Perusahaan, terkait penggunaan badge ID dan kemungkinan menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
Engly menilai sanksi itu dijatuhkan tanpa adanya pembuktian terbuka dalam forum mediasi.
“Kami dikenai SPPT tanpa ada pembuktian yang jelas. Bukti utama tidak pernah diuji secara terbuka, dan unsur pasal yang dituduhkan juga tidak terbukti,” ujarnya.
Perselisihan ini telah melalui mekanisme hubungan industrial mulai dari perundingan bipartit, tripartit, hingga mediasi oleh Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Batam. Namun, meski unsur pelanggaran tidak terbukti, mediator tetap mengeluarkan anjuran agar sanksi perusahaan dijalankan.
“Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kualitas proses mediasi dan perlindungan hak pekerja,” kata Engly.


