Minggu, Februari 1, 2026
BerandaHeadlineAngkut Kayu Ilegal dari Suaka Margasatwa Kerumutan, 2 Sopir Truk Diamankan Polda...

Angkut Kayu Ilegal dari Suaka Margasatwa Kerumutan, 2 Sopir Truk Diamankan Polda Riau

Pekanbaru (Nadariau.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengamankan Dua orang sopir truk yang diduga terlibat praktik illegal logging di kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.

Kedua sopir tersebut masing-masing berinisial JP (33) dan MM (23). Mereka ditangkap saat mengangkut kayu olahan jenis rimba campuran menggunakan dua unit truk Mitsubishi Canter tanpa dilengkapi dokumen sah hasil hutan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas pembalakan liar di wilayah Kecamatan Kerumutan.

“Pada Kamis (29/01/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, tim penyidik Subdit IV Ditreskrimsus menerima laporan adanya pengangkutan kayu hasil hutan tanpa dokumen resmi di kawasan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan,” kata Kombes Ade, Sabtu (31/01/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Iptu Yola Yulistia Resi langsung melakukan penyelidikan dan penyisiran di sejumlah jalur yang diduga kerap digunakan untuk mengangkut kayu ilegal dari kawasan konservasi.

Hasilnya, pada Jumat (30/01/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, petugas menemukan dua unit truk Mitsubishi Canter warna kuning bernomor polisi BM 9236 CU dan BM 9350 CU di Simpang Pematang Tengah, Desa Mak Teduh, Kecamatan Kerumutan.

“Dua kendaraan tersebut masing-masing mengangkut sekitar 10 meter kubik kayu olahan jenis rimba campuran. Saat dilakukan pemeriksaan, pengemudi tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH),” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, kayu tersebut diketahui berasal dari kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan, tepatnya di Desa Kapau, Kecamatan Kerumutan. Rencananya, kayu ilegal itu akan dibawa ke sebuah gudang milik seseorang berinisial M alias NOK di Desa Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung.

“Kedua tersangka mengaku hanya sebagai sopir dan bekerja atas perintah saudara M alias NOK yang juga merupakan pemilik kendaraan,” tambah Kombes Ade.

Atas perbuatannya, JP dan MM dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ancaman pidana yang dikenakan berupa hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti berupa kendaraan dan kayu olahan telah diamankan di Mapolda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami akan terus mendalami kasus ini dan menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat, khususnya pemodal dan pemilik kayu. Polda Riau berkomitmen menindak tegas kejahatan kehutanan demi menjaga kelestarian lingkungan,” tutup Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer