Bengkalis (Nadariau.com) – Tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 9 kilogram, Yudi bin Aidit, resmi menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis. Penahanan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis usai menerima pelimpahan perkara dari penyidik kepolisian.
“Ini perkara yang ditangani Mabes Polri,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Nadda Lubis melalui Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Marthalius, saat dikonfirmasi, Rabu (28/01/2026) malam.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dilaksanakan di Kantor Kejari Bengkalis, mengingat locus delicti atau tempat kejadian perkara berada di wilayah Kabupaten Bengkalis. Proses tahap II berjalan aman dan lancar, serta tersangka dinyatakan dalam kondisi sehat.
“Setelah tahap II, tersangka langsung kami tahan di Lapas Bengkalis untuk 20 hari ke depan,” jelas Marthalius, mantan Kasi Pidsus Kejari Kampar.
Ia menambahkan, tim JPU saat ini tengah menyiapkan seluruh administrasi untuk pelimpahan perkara ke pengadilan, termasuk penyusunan surat dakwaan. Dalam waktu dekat, Yudi bin Aidit akan segera menjalani proses persidangan.
“Berkas perkara segera kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” pungkasnya.
Perkara Ditangani Bareskrim Polri
Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Tim Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, yang berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar di Pelabuhan Roro Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan Yudi bin Aidit, sementara tiga pelaku lainnya, yakni Sando, Dacol (Bengkalis), dan Gawat, hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 2 Oktober 2025, sekitar pukul 14.26 WIB, di area Pelabuhan Roro Sei Pakning, Jalan Sungai Selari, Kelurahan Sungai Pakning, Kecamatan Bukit Batu. Berdasarkan informasi intelijen, petugas mencurigai sebuah mobil Daihatsu Sigra hitam yang berada di dalam kapal roro.
Sekitar pukul 14.00 WIB, tim melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan Yudi bin Aidit duduk di bangku depan sebelah sopir travel. Di sampingnya terdapat sebuah tas ransel yang setelah diperiksa berisi sembilan bungkus sabu, masing-masing dengan berat sekitar satu kilogram.
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan mencapai 9 kilogram sabu, yang diduga kuat akan diedarkan melalui jaringan peredaran narkotika lintas wilayah.
Kasus ini menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah pesisir Riau.(sony)


