Kamis, Januari 29, 2026
BerandaHeadlineLaporan Call Center 110 Gagalkan Peredaran 4 Bungkus Besar Ganja di Pekanbaru

Laporan Call Center 110 Gagalkan Peredaran 4 Bungkus Besar Ganja di Pekanbaru

Pekanbaru (Nadariau.com) – Upaya peredaran narkotika kembali digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria berinisial BJ (49) diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau karena kedapatan membawa narkotika jenis ganja dalam jumlah besar.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center Polri 110 terkait rencana transaksi narkoba di kawasan Jalan Naga Sakti, tepatnya di sekitar Stadion Utama Riau, Selasa (27/01/2026).

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa tersangka diamankan sekitar pukul 18.00 WIB saat berada di sebuah warung pinggir jalan.

“Setibanya di lokasi, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat dilakukan pengamanan dan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, kami menemukan satu kardus mi instan berisi narkotika,” ujar Kombes Putu, Rabu (28/01/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat bungkus besar diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus lakban cokelat dan disembunyikan di dalam kardus mi instan.

Selain ganja, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan tersangka dalam aktivitas peredaran narkoba.

“Tersangka beserta seluruh barang bukti langsung kami bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini kasus masih terus kami kembangkan guna mengungkap asal dan tujuan barang haram tersebut,” jelasnya.

Kombes Putu turut mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah berani melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kepedulian masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional. Kerahasiaan identitas pelapor kami jamin,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka BJ terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer