Bengkalis (Nadariau.com) – Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menjatuhkan vonis berat terhadap lima terdakwa perkara tindak pidana narkotika jaringan lintas negara dengan total barang bukti mencapai 47,8 kilogram.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di ruang sidang Irjono Prodjodikoro, Selasa (27/01/2026).
Kelima terdakwa masing-masing Junaidi Hasugian, Toma Arwinata alias Tomas, Jamal, Fristo Harianto Tumanggor, dan Anton dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat tanpa hak menerima narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
“Majelis Hakim menyatakan dakwaan primair terbukti,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Nadda Lubis melalui Kasi Tindak Pidana Umum, Marthalius, Selasa (27/01/2026) malam.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada tiga terdakwa, yakni Jamal, Anton, dan Junaidi Hasugian. Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Fristo Harianto Tumanggor dan Toma Arwinata alias Tomas, dijatuhi pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun, sebagaimana ketentuan Pasal 99 KUHP.
Selain pidana badan, Majelis Hakim juga menetapkan seluruh barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, telepon genggam, kendaraan bermotor, mobil, serta uang tunai untuk dirampas dan dimusnahkan atau dirampas untuk negara sesuai peruntukannya.
Marthalius menambahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini menyatakan pikir-pikir atas vonis pidana mati terhadap dua terdakwa, sementara terhadap tiga terdakwa yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, JPU menyatakan banding.
“Kami menuntut kelima terdakwa dengan pidana mati,” tegas Marthalius, yang juga merupakan mantan Kasi Pidsus Kejari Kampar.
Kronologi Perkara
Perkara ini bermula pada Sabtu (03/05/2025), saat Junaidi, Tomas, dan Fristo dalam perjalanan pulang dari Palembang usai mengantarkan 25 kilogram sabu. Di tengah perjalanan, Tomas kembali dihubungi seseorang bernama Cool, yang memerintahkan mereka untuk menjalankan tugas baru, yakni menjemput narkotika di Pantai Alohong, Pulau Rupat.
Ketiganya kemudian singgah dan menginap di sebuah hotel di Kota Dumai, sebelum melanjutkan perjalanan ke Pulau Rupat pada Senin, 5 Mei 2025 dini hari. Setibanya di Rupat, mereka menunggu instruksi lanjutan dengan menginap di sebuah penginapan di Desa Pangkalan Nyirih.
Menjelang malam, Cool kembali menghubungi Tomas dan mengarahkan mereka menuju Jalan Alohong, Desa Sungai Cingam. Dalam percakapan tersebut, Cool menyebut narkotika yang akan dijemput dengan sandi “dua keluarga”, yang merujuk pada sabu dan pil ekstasi.
Para terdakwa bergerak menggunakan mobil Toyota Innova hitam dan diarahkan untuk mengikuti sepeda motor Honda Beat sebagai penanda transaksi. Namun, rencana tersebut telah lebih dulu terendus aparat kepolisian.
Berdasarkan informasi masyarakat, Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau melakukan penyergapan. Sekira pukul 21.47 WIB, polisi lebih dulu menangkap Anton dan Jamal saat melintas di Jalan Alohong dengan barang bukti narkotika dalam jumlah besar.
Tak lama berselang, sekitar 800 meter dari lokasi pertama, petugas menghentikan mobil Toyota Innova yang ditumpangi Junaidi, Tomas, dan Fristo. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan telepon genggam, uang tunai Rp7,8 juta, serta alat isap sabu.
Kepada petugas, ketiganya mengakui hendak menjemput sabu dan pil ekstasi atas perintah Cool, dengan imbalan uang yang dijanjikan kepada Tomas. Dari tangan Anton, polisi menyita barang bukti mencengangkan berupa sabu dengan berat bersih hampir 36 kilogram serta puluhan ribu butir pil ekstasi dengan berat total lebih dari 12 kilogram.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan narkotika terbesar di wilayah Riau, sekaligus penegasan sikap tegas aparat penegak hukum terhadap peredaran narkoba jaringan internasional.(sony)


