Pekanbaru (Nadariau.com) – Unit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dikenal sebagai Rayap Stadion.
Pelaku tercatat telah delapan kali beraksi mencuri sepeda motor milik penonton pertandingan sepak bola di sejumlah stadion di Kota Pekanbaru.
Pelaku berinisial RN diamankan saat beraksi di sekitar Stadion Kaharuddin Nasution, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai, Jumat (23/1/2026) malam.
Saat penangkapan, pelaku sempat menjadi sasaran amukan warga, namun berhasil diselamatkan oleh anggota Polsek Rumbai Pesisir yang sedang melakukan pengamanan pertandingan.
Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Budi Pramana, S.Psi, melalui Kanit Reskrim IPTU Dodi Vivino, S.H., M.H., menjelaskan peristiwa tersebut bermula saat korban Raden Setia Budi (53), warga Kecamatan Marpoyan Damai, menonton pertandingan sepak bola bersama anaknya.
Korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat Deluxe miliknya di area parkir stadion, namun tanpa disadari kunci kontak tertinggal di sepeda motor. Beberapa saat kemudian korban teringat dan langsung kembali ke lokasi parkir.
“Setibanya di parkiran, korban melihat seorang pria sudah duduk di atas sepeda motornya. Korban langsung mendatangi pelaku dan mempertanyakan perbuatannya,” kata IPTU Dodi Vivino, Senin (26/1/2026).
Pelaku sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatannya hingga terjadi keributan. Melihat situasi tersebut, petugas kepolisian yang sedang bertugas langsung menghampiri lokasi kejadian.
“Saat dilakukan pemeriksaan badan, petugas menemukan sejumlah kunci kontak sepeda motor di saku pelaku. Dari situ kecurigaan semakin kuat,” jelas Kanit.
Dari hasil interogasi awal, RN mengakui kerap melakukan pencurian sepeda motor di area stadion, dengan memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci di kendaraan.
Pelaku sempat dihakimi massa, namun berhasil diamankan petugas untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan ke tempat tinggal pelaku. Polisi menemukan empat unit sepeda motor yang disimpan di kos pelaku. RN juga mengakui sepeda motor yang digunakannya untuk beraksi merupakan hasil kejahatan.
“Pelaku mengaku sudah melakukan pencurian sebanyak delapan kali. Dari jumlah tersebut, lima unit sepeda motor berhasil kami amankan, sementara tiga unit lainnya telah dijual,” kata IPTU Dodi.
Tiga unit sepeda motor hasil curian tersebut dijual ke wilayah Pelalawan dengan harga bervariasi, mulai dari Rp4,5 juta hingga Rp9 juta.
Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Rumbai Pesisir dan dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.(sony)


