Kamis, Januari 29, 2026
BerandaHeadlineKaryawan Bank Tewas Usai Dijambret Sepasang Kekasih di Bukit Raya

Karyawan Bank Tewas Usai Dijambret Sepasang Kekasih di Bukit Raya

Pekanbaru (Nadariau.com) – Aksi penjambretan berujung maut mengguncang Jalan Tengku Bey, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Senin (26/1/2026). Seorang perempuan pegawai bank berinisial SHH meninggal dunia setelah menjadi korban penjambretan yang dilakukan oleh sepasang kekasih.

Korban sempat mendapatkan perawatan medis di RS Santa Maria Pekanbaru, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka serius yang dideritanya.

Tim Opsnal Polsek Bukit Raya bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan dua pelaku masing-masing berinisial JS (21) dan SN (26) dari amukan massa yang lebih dulu menangkap keduanya di tempat kejadian.

Kapolsek Bukit Raya, Kompol David Richardo, menjelaskan peristiwa tragis tersebut bermula saat para pelaku mencoba menjambret handphone milik pengguna jalan lain, namun gagal. Tak lama berselang, keduanya kembali melancarkan aksinya dengan mengincar korban yang membawa tas.

“Pelaku menarik tas korban secara paksa hingga korban terjatuh ke badan jalan dan tertabrak sepeda motor lain. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun meninggal dunia akibat luka berat,” ujar Kompol David.

Korban diketahui merupakan pegawai salah satu bank BUMD di Kota Pekanbaru. Kejadian tersebut sontak mengundang perhatian warga sekitar yang langsung memberikan pertolongan kepada korban sekaligus mengamankan kedua pelaku.

Emosi warga yang memuncak membuat sepeda motor milik pelaku dibakar di lokasi kejadian sebelum akhirnya pihak kepolisian tiba dan mengamankan situasi.

“Kedua pelaku sudah kami amankan. Namun pelaku laki-laki, JS, mengalami luka-luka sehingga harus menjalani perawatan di RSUD Arifin Achmad. Sementara pelaku perempuan, SN, saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Bukit Raya,” jelas Kapolsek.

Hasil pendalaman sementara mengungkapkan bahwa kedua pelaku merupakan residivis dan baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan. Polisi masih mendalami peran masing-masing pelaku serta kemungkinan keterlibatan dalam tindak kriminal lainnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun karena mengakibatkan korban meninggal dunia.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer