Pekanbaru (nadariau.com) – Salah satu aktivis mahasiswa Riau Arizal mengutarakan niatnya menguji produk perwako no 48 tahun 2025 tentang pedoman pemilihan dan pengesahan serta pengukuhan rukun tetangga dan rukun warga ke Mahkamah Agung.
Menurut Arizal, perwako ini perlu diuji apakah perwako yang dibuat oleh bagian hukum Pemko Pekanbaru ini sudah benar dan tepat karena hal ini sempat memicu polemik di Kota Pekanbaru, yaitu terjadinya penolakan Perwako tersebut oleh Forum RT/RW se-Kota Pekanbaru.
Dengan ditolaknya perwako oleh forum RT RW, Arizal menilai bahwa Perwako tersebut diduga dibuat dengan dipaksa. Hal ini menunjukkan pola kepemimpinan kediktatoran gaya baru oleh H. Agung Nugroho.
Terkesan perwako tersebut dipaksakan apalagi H Agung Nugroho juga ikut deklarasi mendukung perwako no 48 tahun 2025 tersebut di salah satu kecamatan di Pekanbaru,
“Kami juga bingung melihat perwako tersebut terkesan dipaksakan, apakah ada motif lain di balik lahirnya perwako tersebut? Tentu pak Haji Agung Nugroho dan bagian hukum Pemko Pekanbaru yang tahu,” ujar Arizal.
Untuk itu agar tidak ada pola-pola memimpin dengan gaya diktator gaya baru di Kota Pekanbaru ini makanya perlu kita uji produk hukum Walikota Pekanbaru H Agung Nugroho. (tim)


