Pekanbaru (Nadariau.com) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis pil ekstasi yang beroperasi di sebuah rumah kos di Jalan Dagang, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.
Dalam pengungkapan tersebut, lima orang tersangka berhasil diamankan dua diantaranya pecatan Polri.
Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Jacub Kamaru, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim opsnal.
“Berawal dari laporan masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan hingga penindakan di lokasi,” ujar Kompol Jacub, Sabtu (24/01/2026).
Penangkapan dilakukan pada Rabu (22/01/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Dagang, baik di lantai satu maupun lantai dua. Pada lokasi awal, petugas mengamankan AA alias Aurel (28) dan RH alias Rinto (31) di area luar rumah kos.
Setelah dilakukan interogasi awal, polisi melakukan pengembangan ke kamar kos di lantai satu. Dari penggeledahan tersebut, petugas kembali mengamankan tiga pria lainnya, yakni PT alias Piki (30), MF alias Fachri (30), dan Josi (30).
Penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT dan warga setempat membuahkan hasil. Dari tangan tersangka Fachri, polisi menemukan dua butir pil ekstasi.
“Dari pengakuan Fachri, pil ekstasi tersebut diperoleh dari Rinto. Selanjutnya tim melakukan penggeledahan lanjutan di kamar kos lantai dua dan menemukan puluhan butir pil ekstasi berbagai merek,” jelas Kompol Jacub.
Dalam penggeledahan lanjutan, polisi menyita total 71 butir pil ekstasi dari tangan tersangka Rinto, dengan merek Kodok dan Superman. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, plastik klip, uang tunai Rp500 ribu, serta sejumlah barang pendukung lainnya.
Sementara itu, dari tersangka Piki, petugas menemukan alat isap sabu dan kaca pirek yang masih berisi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Kompol Jacub mengungkapkan bahwa tersangka Rinto memperoleh pil ekstasi dari Piki dan Aurel, yang kemudian memesan barang haram tersebut kepada seseorang berinisial Cemot yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Selain itu, sebagian pil ekstasi lainnya diduga diperoleh dari Ilham, yang juga masih dalam proses pendalaman.
“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan di atasnya dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,” tegasnya.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(sony)


