Kamis, Januari 29, 2026
BerandaHeadlineDua Pecatan Polri di Pekanbaru Jadi Pengedar Ekstasi, Digerebek di Kos-Kosan

Dua Pecatan Polri di Pekanbaru Jadi Pengedar Ekstasi, Digerebek di Kos-Kosan

Pekanbaru (Nadariau.com) – Dunia kepolisian kembali tercoreng. Dua mantan anggota Polri yang telah dipecat, masing-masing berinisial RH alias Rinto dan Josi, diduga terlibat aktif dalam jaringan peredaran narkotika jenis pil ekstasi di Kota Pekanbaru.

Keduanya ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru di sebuah rumah kos di Jalan Dagang, Kecamatan Sukajadi.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan seorang perempuan berinisial AA alias Aurel, yang diduga kerap melakukan transaksi narkoba di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti aparat dengan penyelidikan intensif.

Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Jacub Kamaru, mengungkapkan bahwa kedua pecatan Polri tersebut memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran pil ekstasi.

“RH alias Rinto berperan sebagai pengedar. Dari tangannya kami mengamankan puluhan butir pil ekstasi yang disimpan di kamar kos lantai dua. Sementara Josi berada di lokasi saat penggerebekan dan diduga mengetahui serta terlibat dalam aktivitas jaringan tersebut,” ujar Kompol Jacub, Sabtu (24/01/2026).

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB. Petugas lebih dahulu mengamankan AA alias Aurel dan RH alias Rinto di teras kos lantai satu. Saat diinterogasi, Rinto mengakui masih menyimpan narkotika di kamar kos lainnya, sehingga polisi melakukan pengembangan.

Tak berselang lama, petugas menggerebek kamar kos di lantai satu dan mengamankan tiga pria lainnya, yakni MF alias Fachri, PT alias Piki, dan Josi. Dari tangan Fachri, polisi menemukan dua butir pil ekstasi yang diakuinya diperoleh dari Rinto.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke kamar kos nomor 06 di lantai dua, yang disebut-sebut sebagai tempat penyimpanan utama. Di lokasi tersebut, polisi menemukan 73 butir pil ekstasi, timbangan digital, plastik kemasan, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.

Kompol Jacub menambahkan, jaringan ini masih terus dikembangkan. Narkotika tersebut diduga diperoleh dari pemasok berinisial Cemot dan Ilham, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami tidak akan memberi toleransi terhadap siapa pun yang terlibat narkoba, termasuk mantan aparat. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan profesional,” tegasnya.

Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer