Kamis, Januari 29, 2026
BerandaHeadlineCekcok Mulut Berujung Pengeroyokan, Tiga Pria Ditangkap Polsek Tenayan Raya

Cekcok Mulut Berujung Pengeroyokan, Tiga Pria Ditangkap Polsek Tenayan Raya

Pekanbaru (Nadariau.com) – Cekcok mulut berujung aksi pengeroyokan terjadi di depan sebuah bengkel tambal ban di Jalan Imam Munandar, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Jumat (29/08/2025) lalu. Dalam kasus ini, Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya berhasil mengamankan tiga orang pelaku.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial OP (37), ED (47), dan LZ (49) ditetapkan sebagai tersangka setelah secara bersama-sama menganiaya korban, Tri Arjuna (31), seorang mahasiswa asal Pekanbaru.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Didi Antoni, menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika korban datang ke Jalan Imam Munandar untuk mencari seseorang bernama Epong. Setibanya di lokasi, korban sempat bertemu saksi Wahidin Pratama alias Iwa dan menanyakan keberadaan orang yang dicari tersebut.

“Karena tidak menemukan orang yang dimaksud, korban masuk ke sebuah warung. Saat keluar dari warung, korban terlibat cekcok mulut dengan salah satu pelaku berinisial OP,” kata Kompol Didi, Jumat (23/01/2026).

Dalam adu mulut tersebut, OP melontarkan kalimat bernada ancaman dan secara tiba-tiba memukul wajah korban. Tidak lama kemudian, dua rekan OP datang dan turut melakukan pemukulan serta tendangan ke arah perut korban hingga korban terjatuh ke tanah.

“Ketika korban mencoba berdiri, salah satu pelaku kembali memukul wajah korban,” kata Kapolsek.

Usai kejadian, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tenayan Raya. Berbekal laporan korban serta hasil penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya memperoleh informasi terkait identitas dan keberadaan para pelaku.

Pada Selasa (22/01/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, IPTU Asbi Abdul Sani,S.H.,M.H, berhasil mengamankan tersangka OP. Dalam pemeriksaan awal, OP mengakui perbuatannya dan mengungkap keberadaan dua pelaku lainnya.

Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka LZ dan ED, yang juga mengakui keterlibatan mereka dalam aksi pengeroyokan tersebut.

Ketiga tersangka selanjutnya dibawa dan diamankan di Polsek Tenayan Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, pengakuan para pelaku, serta barang bukti yang dikumpulkan, penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana terkait tindak pidana pengeroyokan.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer