Kamis, Januari 29, 2026
BerandaHeadlinePolresta Pekanbaru Gagalkan Perdagangan Owa Siamang, Pelaku Diamankan Lewat Undercover Buy

Polresta Pekanbaru Gagalkan Perdagangan Owa Siamang, Pelaku Diamankan Lewat Undercover Buy

Pekanbaru (Nadariau.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap praktik perdagangan satwa dilindungi jenis owa siamang. Seorang pelaku berinisial YUS diamankan setelah polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Arta, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi satwa dilindungi di wilayah Kota Pekanbaru.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan metode undercover buying. Alhamdulillah, pelaku berhasil kami amankan,” ujar Muharman, Kamis (22/01/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita seekor owa siamang yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal. Muharman menegaskan, pengusutan perkara tidak berhenti pada pelaku yang diamankan, namun terus dikembangkan untuk memburu pihak lain yang terlibat.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemilik atau pihak yang memelihara satwa dilindungi ini. Tidak menutup kemungkinan mereka juga akan kami jerat pidana,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini sejalan dengan program Green Policing yang diusung Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, di mana kepolisian tidak hanya menegakkan hukum bagi manusia, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan dan ekosistem.

“Penegakan hukum tidak hanya untuk keadilan manusia, tetapi juga demi kelestarian lingkungan dan satwa dilindungi,” ujar Muharman.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah mengungkapkan, pelaku ditangkap pada Rabu (21/01/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Garuda, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.
Pengungkapan berawal dari penyelidikan di pasar-pasar hewan, di mana petugas menyamar sebagai calon pembeli burung.

“Awalnya kami berpura-pura ingin membeli burung. Pelaku kemudian menyampaikan bahwa ia memiliki kenalan yang menjual owa siamang. Dari situ kami pancing hingga terjadi transaksi undercover buy,” jelas Anggi.

Dalam transaksi tersebut, polisi baru menyerahkan uang muka (DP) sebesar Rp2 juta, sementara harga jual yang ditawarkan pelaku mencapai Rp10 juta.
“Dari hasil pemeriksaan, owa siamang ini berasal dari Kabupaten Kampar. Kami sudah melakukan pencarian ke lokasi yang diduga sebagai tempat pemilik satwa, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat,” tambahnya.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui tidak memiliki izin untuk memperdagangkan satwa dilindungi tersebut. Pelaku kemudian dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi memastikan akan terus mengembangkan kasus ini hingga seluruh jaringan perdagangan satwa dilindungi tersebut terungkap.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer