Kamis, Januari 29, 2026
BerandaHeadlineOknum PNS di Inhu Tertangkap Edarkan Sabu Bersama Rekannya

Oknum PNS di Inhu Tertangkap Edarkan Sabu Bersama Rekannya

Inhu (Nadariau.com) – Citra aparatur sipil negara kembali tercoreng. Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di lingkungan Kantor Camat Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan terlibat peredaran narkotika jenis sabu.

Ironisnya, praktik terlarang tersebut dilakukan di tengah permukiman warga dan melibatkan rekan sesama pelaku.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu pada Selasa (20/01/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Gang Cempaka, Desa Air Molek II, Kecamatan Pasir Penyu.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariady Putra, SH., S.I.K., M.Si membenarkan pengungkapan tersebut dan menyebutkan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi itu.

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Dari hasil operasi, petugas mengamankan seorang oknum PNS berinisial RAT alias RUDI alias Cikgu yang berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu,” ungkap Kapolres.

Dari tangan RUDI, polisi menyita sabu seberat 5,95 gram (berat kotor). Selain itu, petugas juga mengamankan seorang tersangka lainnya berinisial TSR alias TIRAN, seorang wiraswasta yang diduga berperan sebagai pemasok narkotika.

“Dari tersangka kedua, kami mengamankan sabu dengan berat kotor 3,19 gram, serta sejumlah barang bukti lain yang digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika,” lanjutnya.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula pada Sabtu (17/01/2026) ketika Satres Narkoba Polres Inhu menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di rumah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.

“Setelah dilakukan pemantauan dan pendalaman di bawah pimpinan Kasat Res Narkoba IPTU Rifles Bagariang, SH., MH, tim akhirnya melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua tersangka,” jelas AKBP Eka Ariady.

Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan belasan paket sabu, timbangan digital, plastik klip, sendok pipet, telepon genggam, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.
Tak hanya itu, hasil tes urine terhadap tersangka RUDI juga menunjukkan positif mengandung narkotika.

“Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026,” tegas Kapolres.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Indragiri Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer