Pekanbaru (Nadariau.com) – Polda Riau menunjukkan sikap tegas dalam menegakkan hukum di kawasan konservasi.
Sebanyak sembilan orang resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran konservasi dan pengrusakan fasilitas Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan.
Penahanan tersebut menjadi bagian dari komitmen kuat aparat penegak hukum dalam menjaga kelestarian kawasan konservasi strategis nasional dari berbagai bentuk pelanggaran hukum.
Wakil Kepala Polda Riau, Brigjen Pol Hengky Hariyadi, menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan dua konstruksi tindak pidana, yakni pelanggaran Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) serta tindak pidana pengrusakan barang secara bersama-sama.
“Bekerjasama dengan Satgas TP 2 TNTN, para tersangka kami jerat dengan dua pasal utama. Ini bentuk keseriusan kami dalam menindak pelanggaran di kawasan konservasi,” ujar Hengky dalam keterangan pers, Rabu (21/1/2026).
Enam Tersangka Rusak Fasilitas Satgas PKH
Dari total sembilan tersangka, enam orang terlibat langsung dalam aksi pengrusakan fasilitas Satgas PKH. Keenamnya berinisial BS, HS, JS, HP, DB, dan SS, yang diamankan atas peristiwa di Blok 10 Dusun Toro, Kecamatan Ukui, wilayah yang termasuk kawasan TNTN.
Menurut Hengky, motif utama para pelaku adalah penolakan terhadap keberadaan Satgas PKH, yang kemudian berujung pada tindakan melawan hukum.
“Penolakan itu diwujudkan dengan aksi kekerasan berupa pengrusakan fasilitas petugas yang sedang menjalankan tugas negara,” tegasnya.
Modus operandi para tersangka yakni merusak tenda personel Satgas PKH yang ditempati anggota TNI. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa balok kayu, besi, serta flashdisk berisi rekaman digital aksi pengrusakan.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polda Riau juga membuka peluang penambahan pasal dan tersangka baru, termasuk pasal perlawanan terhadap petugas.
“Kami tidak mentolerir aksi kekerasan dan main hakim sendiri. Penyidikan terus berkembang dan ancaman pidana bisa lebih berat,” tegas Hengky.
Tiga Tersangka Kuasai 270 Hektare Kawasan TNTN
Selain kasus pengrusakan, Polda Riau juga menindak praktik perambahan kawasan TNTN. Dalam perkara terpisah, tiga tersangka berinisial HN, BA, dan HP ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menguasai secara ilegal sekitar 270 hektare kawasan TNTN yang ditanami perkebunan kelapa sawit.
“Pelapornya adalah Kepala Balai TNTN dengan tiga laporan polisi. Para tersangka menguasai dan memanfaatkan kawasan konservasi secara tidak sah,” jelas Hengky.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kwitansi pembayaran, surat hibah, SKGR, serta SK penetapan kawasan TNTN sebagai taman nasional. Ketiga tersangka dijerat Pasal 40 Undang-Undang Konservasi SDA dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
“Penegakan hukum ini bertujuan memberi efek jera dan mencegah pelanggaran serupa di kawasan konservasi,” pungkasnya.
TNI dan Kejaksaan Dukung Pemulihan TNTN
Sementara itu, Pangdam XIX Tuanku Tambusai, Mayjen TNI Agus Hadi, menyampaikan bahwa pasca-penertiban Satgas PKH, pengelolaan kawasan TNTN kini berada di bawah Tim Percepatan dan Pemulihan TNTN (TP 2 TNTN) yang diketuai Gubernur Riau.
“Berbagai langkah progresif telah dilakukan melalui koordinasi lintas sektor. Meski ada dinamika di lapangan, semuanya diupayakan secara humanis,” ujarnya.
Dukungan juga datang dari Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Sutikno, yang menegaskan bahwa koordinasi antara penyidik dan penuntut umum telah dilakukan secara intensif, khususnya dalam penerapan pasal hukum di tengah masa transisi regulasi.
“Ini bukti keseriusan penegak hukum dalam mengawal pemulihan kawasan TNTN,” kata Sutikno.
Ia juga mengimbau masyarakat yang masih menguasai kebun sawit di dalam kawasan konservasi agar menunjukkan itikad baik, menghentikan aktivitas, dan mendukung program pemerintah, termasuk penumbangan tanaman sawit secara sukarela.
“Pemulihan TNTN adalah kerja bersama. Dengan sinergi TNI, Polri, kejaksaan, dan pemerintah daerah, kami optimistis kawasan ini bisa pulih dan masyarakat hidup aman serta tenang,” pungkasnya.(sony)


