Senin, Februari 9, 2026
BerandaHeadlineDua Maling Rumah di Tanjung Rambutan Dibekuk Polsek Kampar, Kerugian Capai Rp15...

Dua Maling Rumah di Tanjung Rambutan Dibekuk Polsek Kampar, Kerugian Capai Rp15 Juta

Kampar (Nadariau.com) – Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar rumah warga di Desa Tanjung Rambutan, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, akhirnya terbongkar. Dua pelaku berhasil diringkus jajaran Polsek Kampar dalam operasi penangkapan terpisah, Senin (19/01/2026) siang.

Kedua pelaku masing-masing berinisial TA (34), warga Dusun II Desa Tanjung Rambutan, Kecamatan Kampar, dan SU (55), warga Desa Sungai Lembu Makmur, Kecamatan Tapung. Keduanya diduga kuat terlibat dalam aksi pembongkaran rumah yang mengakibatkan korban menderita kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban bernama Yon Hendri (30).

“Korban melaporkan rumahnya dibobol pada Minggu (11/01/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu korban mendapati kondisi rumah sudah dalam keadaan terbuka,” ujar AKP Asdisyah, Selasa (22/01/2026).

Saat mengecek isi rumah, korban mendapati sepeda motor Honda Beat Street warna abu-abu dengan nomor polisi BM 2296 ZAA yang sebelumnya terparkir di dalam rumah sudah hilang. Selain itu, satu unit handphone merek Infinix juga turut digondol pelaku.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil berupa satu unit sepeda motor dan satu unit handphone dengan total kerugian sekitar Rp15 juta,” kata Kapolsek.

Atas kejadian itu, korban kemudian mendatangi Polsek Kampar pada Senin (12/01/2026) sekitar pukul 10.55 WIB untuk membuat laporan resmi.

Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kampar langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan intensif, identitas para pelaku akhirnya berhasil diungkap.

“Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Reskrim yang dipimpin IPDA Didi Herfiandi berhasil melacak keberadaan pelaku TA di Dusun Sawah, Kecamatan Kampar Utara,” kata AKP Asdisyah.

Saat diinterogasi, pelaku TA mengakui perbuatannya dan menyebut aksi pencurian tersebut dilakukan bersama pelaku SU. Ia juga mengungkapkan bahwa sepeda motor hasil curian dititipkan kepada SU di wilayah Desa Petapahan.

Berbekal pengakuan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku SU di rumahnya di Desa Sungai Lembu Makmur, Kecamatan Tapung.

“Kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda dan saat ini telah diamankan di Mapolsek Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.

Polisi masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan kedua pelaku dalam aksi kejahatan lainnya.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer