Rabu, Maret 4, 2026
BerandaHeadlineRazia Kampung Narkoba Pangeran Hidayat, Polisi Amankan 10 Orang Serta 7 Paket...

Razia Kampung Narkoba Pangeran Hidayat, Polisi Amankan 10 Orang Serta 7 Paket Sabu

Pekanbaru (Nadariau.com) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali menggelar razia di Kampung Narkoba di Kota Pekanbaru.

Dalam razia yang digelar Sabtu (17/01/2025) malam ini, polisi menggerebek kawasan yang dikenal sebagai kampung narkoba di Jalan Pangeran Hidayat, Kota Pekanbaru.

Operasi yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Yacup N. Kamaru, menyasar Gang Suri Tauladan, wilayah yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat karena diduga menjadi pusat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) tersebut, petugas berhasil mengamankan 10 orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Polisi juga menemukan sebuah lokasi yang disinyalir kuat sebagai lapak penjualan narkotika sekaligus tempat konsumsi sabu oleh para pembeli.

“Lokasi ini kami pilih berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Malam ini kami lakukan penindakan langsung di lapangan,” kata Kompol Yacup.

Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati para terduga pelaku berada di dalam lokasi. Bahkan, polisi memastikan bandar narkoba tertangkap tangan sedang melakukan transaksi di tempat tersebut.

“Tim kami mengamankan 10 orang di satu lokasi yang diduga sebagai tempat penjualan dan penggunaan narkoba. Bandar juga kami dapati berada di lokasi,” kata Kasat.

Selain mengamankan para terduga, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa tujuh paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,11 gram, serta beberapa unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi.

Seluruh terduga pelaku kini telah diamankan di Polresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman peran masing-masing. Barang bukti narkotika juga telah dilakukan penimbangan resmi oleh petugas.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasalnya 114 ayat 1 uu 35 /2009 dan atau 609(1) hrf a uu no 1/2023 ttg kuhp dan atau 609(1) hrf b uu no 1 /2026 ttg penyesuaian pidana.

“Ancaman hukuman bagi pengedar narkotika adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar hingga Rp10 miliar,” tegas Kompol Yacup.

Polresta Pekanbaru menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkoba, khususnya di kawasan yang meresahkan masyarakat, serta mengajak warga untuk aktif memberikan informasi demi memutus mata rantai narkotika di Kota Pekanbaru.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer