Pekanbaru (Nadariau.com) – Setelah buron selama berbulan-bulan, otak pelaku pembobolan brankas berisi emas dan barang berharga di sebuah rumah di Jalan Singa, Kecamatan Sukajadi, akhirnya berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Sukajadi, Minggu (18/1/2026) malam.
Pelaku berinisial IN (47), yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian, terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur setelah melakukan perlawanan saat hendak ditangkap. Petugas menghadiahkan timah panas ke bagian kaki pelaku guna menghentikan aksinya.
Kapolsek Sukajadi Kompol Romi Irwansyah, S.H., M.H. melalui Kanit Reskrim AKP Leo Putra Dirgantara menjelaskan bahwa IN merupakan otak pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada tahun 2025 lalu.
“Pelaku ini adalah otak dari aksi pembobolan tersebut. Komplotannya sudah lebih dulu kami tangkap dan diproses hukum pada Juni 2025. Sementara IN sempat melarikan diri hingga akhirnya berhasil kami amankan,” kata AKP Leo, Senin (19/1/2026).
AKP Leo mengungkapkan, peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, di sebuah rumah di Jalan Singa, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru. Saat kejadian, rumah tersebut dalam kondisi kosong karena ditinggal pemiliknya selama kurang lebih satu minggu.
Ketika korban datang untuk mengecek rumah orang tuanya, ia mendapati pintu belakang sudah terbuka. Setelah dilakukan pemeriksaan, sejumlah barang berharga diketahui telah raib, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha tahun 2014, tiga unit laptop, serta emas seberat sekitar 50 gram. Total kerugian ditaksir mencapai Rp150 juta.
Berbekal laporan korban, Unit Reskrim Polsek Sukajadi melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya memperoleh informasi keberadaan pelaku. Pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 23.10 WIB, tim opsnal yang dipimpin langsung AKP Leo Putra Dirgantara berhasil melacak IN di Jalan Pelanduk, Kecamatan Sukajadi.
Setelah berkoordinasi dengan Kapolsek Sukajadi, petugas langsung bergerak melakukan penangkapan. Namun saat hendak diamankan, pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa melumpuhkannya.
Pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Sukajadi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kunci letter, satu dompet hitam, satu unit handphone merek Vivo warna biru, serta satu buah pipet isap sabu.
“Pelaku merupakan residivis kasus pencurian. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun,” tutup AKP Leo.(sony)


