Kampar (Nadariau.com) – Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) kembali meresahkan warga Kabupaten Kampar. Seorang residivis berinisial RA (40), warga Desa Lawas, Kecamatan Bangkinang, kembali berurusan dengan hukum setelah mencuri dua tabung gas dari rumah warga di Desa Pulau Lawas.
Pelaku berhasil diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Kampar setelah sempat buron. RA diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan modus serupa.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala mengatakan, aksi pelaku telah lama meresahkan masyarakat.
“Pelaku ini residivis kasus yang sama dan sudah sangat meresahkan warga,” kata AKP Gian, Selasa (13/01/2026).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (12/06/2025) sekitar pukul 04.00 WIB. Korban bernama Taufik baru saja pulang dari rumah orang tuanya yang sedang berduka akibat meninggal dunia. Setibanya di rumah, korban berniat membuat kopi untuk dibawa kembali.
Namun, niat tersebut buyar setelah korban mendapati dua tabung gas di dapur telah raib. Lebih parah lagi, pintu jendela dapur dalam keadaan terbuka dengan bekas congkelan, yang menguatkan dugaan aksi pencurian.
Merasa menjadi korban kejahatan, Taufik segera mencari keberadaan tabung gas tersebut dan menghubungi teman-temannya serta perangkat desa. Dari hasil penelusuran, kecurigaan mengarah kepada RA.
“Saat didatangi warga, pelaku sempat mengelak. Namun setelah dilakukan penyisiran di rumahnya, ditemukan dua tabung gas milik korban,” jelas AKP Gian.
Mengetahui barang bukti ditemukan, RA langsung melarikan diri dan menghilang dari desa. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengetahui keberadaan pelaku pada Senin (12/01/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Tim Resmob Satreskrim Polres Kampar langsung bergerak ke lokasi persembunyian pelaku.
Saat hendak ditangkap, RA sempat mencoba melarikan diri melalui jendela belakang rumah. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas.
“Pelaku sempat berusaha kabur, namun berhasil kita amankan,” terang Kasat Reskrim.
Dalam pemeriksaan awal, RA mengakui perbuatannya mencuri dua tabung gas milik korban. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Kampar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan RA dalam kasus pencurian lainnya di wilayah Kabupaten Kampar.(sony)


