Pekanbaru (Nadariau.com) – Seorang pemuda berinisial IM (21) ditangkap Tim Opsnal Polsek Sukajadi karena diduga mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi di kawasan Jalan Riau, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (04/01/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran pil ekstasi di lokasi tersebut.
Kapolsek Sukajadi Kompol Romi Irwansyah, S.H., M.H. melalui Kanit Reskrim AKP Leo Putra Dirgantara, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang resah terhadap aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Riau.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan secara intensif. Setelah informasi dinilai akurat, kami melakukan upaya penangkapan dengan metode under cover buy,” kata AKP Leo.
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemancingan dengan berpura-pura membeli pil ekstasi seharga Rp450 ribu. Tak lama kemudian, tersangka datang ke lokasi dan menyerahkan empat butir pil ekstasi yang dibungkus plastik bening.
“Begitu barang diserahkan, tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” jelasnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 4 butir ekstasi.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.
Lebih lanjut, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine (Met Amphetamine).
Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Sukajadi guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Sukajadi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tutup AKP Leo.(sony)


