Kamis, Januari 29, 2026
BerandaHeadlineKecanduan Judi Online, Mahasiswa di Pekanbaru Nekat Curi Dua Karung Beras

Kecanduan Judi Online, Mahasiswa di Pekanbaru Nekat Curi Dua Karung Beras

Pekanbaru (Nadariau.com) – Seorang pria berinisial SP (28) diamankan warga usai kepergok mencuri dua karung beras, di sebuah toko harian di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Senin (12/01/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Pelaku diketahui nekat melakukan pencurian lantaran kecanduan judi online. Ironisnya, statusnya sebagai mahasiswa tak menghalanginya melakukan aksi kriminal demi memenuhi kebutuhan hidup dan kebiasaan berjudi.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Didi Antoni, S.H., M.H., menjelaskan kejadian bermula saat pemilik toko tengah duduk di meja kasir. Korban merasa curiga ketika melihat tumpukan karung beras di dalam toko bergerak seolah-olah ditarik dari luar.

“Korban kemudian menuju ke depan toko dan mendapati seorang pria tak dikenal sedang menaiki sepeda motor dengan membawa dua karung beras yang sudah diletakkan di atas kendaraannya,” kata Kompol Didi, Rabu (14/01/2026).

Saat korban mencoba menegur dan menanyakan perbuatan tersebut, pelaku langsung kabur melarikan diri. Korban spontan menarik baju pelaku sambil berteriak meminta pertolongan hingga pelaku terjatuh dari sepeda motornya.

Teriakan korban mengundang perhatian warga sekitar yang segera berdatangan dan membantu mengamankan pelaku. Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tenayan Raya.

Tak berselang lama, anggota piket Reskrim Polsek Tenayan Raya di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPTU Asbi Abdul Sani, S.H., M.H. langsung turun ke lokasi mengamankan pelaku.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri dua karung beras,” kata Kompol Didi.

Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Tenayan Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu karung beras merek Ikan Belida seberat 20 kilogram, satu karung beras merek yang sama seberat 10 kilogram, serta satu unit sepeda motor Honda Revo warna biru dengan nomor polisi BM 5752 QN.

Hasil penyelidikan mengungkapkan, SP melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus membiayai aktivitas judi online yang telah membuatnya ketagihan. Sementara itu, hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan hasil negatif narkotika.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 478 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer