Pekanbaru (Nadariau.com) – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan dua pria berinisial HR (54) dan AS (45) di kawasan Sukajadi, Kota Pekanbaru, berakhir gagal total.
Keduanya berhasil diamankan setelah diteriaki korban saat hendak membawa kabur sepeda motor.

Peristiwa tersebut terjadi di area parkir belakang SMK Muhammadiyah, Jalan Kaswari, Kecamatan Sukajadi, Selasa (13/01/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kapolsek Sukajadi, Kompol Romi Irwansyah, SH., MH, melalui Kanit Reskrim AKP Leo Putra Dirgantara, S.H., M.H., menjelaskan kejadian bermula saat korban memarkirkan sepeda motornya untuk berjualan di kantin sekolah. Namun, ketika hendak pulang, korban terkejut melihat sepeda motor miliknya telah dibawa oleh dua orang pria yang tidak dikenal.
“Korban spontan berteriak maling. Pelaku panik, kehilangan kendali dan terjatuh dari sepeda motor,” kata AKP Leo, Rabu (14/01/2026).
Teriakan korban mengundang perhatian warga sekitar. Warga kemudian berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti di lokasi kejadian.
Tak berselang lama, sekitar pukul 15.20 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukajadi yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Leo Putra Dirgantara, S.H., M.H., langsung membawa kedua pelaku ke Mapolsek Sukajadi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp8 juta.
Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku merupakan residivis yang baru bebas dari penjara sekitar tiga bulan lalu. Bahkan, mereka mengakui telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di delapan tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Kota Pekanbaru.
“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Sukajadi guna menjalani proses hukum selanjutnya,” kata AKP Leo.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.(sony)


