Selasa, Januari 13, 2026
BerandaHeadlineSkandal Pupuk Bersubsidi di Pelalawan, 6 ASN Jadi Tersangka Kerugian Negara Rp34...

Skandal Pupuk Bersubsidi di Pelalawan, 6 ASN Jadi Tersangka Kerugian Negara Rp34 Miliar

Pelalawan (Nadariau.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan resmi menahan para tersangka kasus dugaan mafia pupuk bersubsidi yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp34 miliar. Penahanan dilakukan pada Selasa (13/1/2026) malam, usai para tersangka menjalani pemeriksaan intensif selama hampir delapan jam.

Usai pemeriksaan, para tersangka langsung digiring ke sejumlah tempat penahanan, yakni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pekanbaru, serta Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Siswanto, mengungkapkan bahwa dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi tersebut terjadi di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Bunut, Kecamatan Bandar Petalangan, dan Kecamatan Pangkalan Kuras.

“Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Riau, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp34 miliar yang bersumber dari penyaluran pupuk bersubsidi di tiga kecamatan tersebut,” ujar Siswanto kepada awak media.

Siswanto menjelaskan, bentuk penyimpangan meliputi penyaluran pupuk yang tidak sesuai ketentuan, tidak tepat sasaran, hingga adanya indikasi penjualan pupuk di luar mekanisme resmi yang ditetapkan pemerintah. Praktik ini dinilai telah mencederai tujuan subsidi dan sangat merugikan petani yang seharusnya menjadi penerima manfaat.

Dalam perkara ini, Kejari Pelalawan telah menetapkan 15 orang tersangka yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan mafia pupuk bersubsidi.

Dari jumlah tersebut, enam orang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), terdiri dari satu ASN yang bertugas di Kecamatan Bandar Petalangan serta lima penyuluh pertanian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan.

Namun demikian, satu orang tersangka belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan kondisi kesehatan.

“Yang bersangkutan berusia 63 tahun dan saat ini masih menjalani pemeriksaan kesehatan,” jelas Siswanto.

Kejari Pelalawan menegaskan bahwa penetapan para tersangka telah dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan lengkap serta memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Siswanto menegaskan, proses hukum tidak akan berhenti pada tahap ini. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Kami akan terus melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus pupuk bersubsidi ini,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pelalawan, Robby Prasetya Tindra Putra, memaparkan identitas serta peran para tersangka di masing-masing kecamatan.

Untuk Kecamatan Bandar Petalangan, tersangka berinisial Y dan ZE berperan sebagai penyuluh, serta AS, EW, dan JG sebagai pengecer.

Di Kecamatan Bunut, tersangka SS dan M berperan sebagai penyuluh, sementara BM, AN, dan A sebagai pengecer.

“Sementara di Kecamatan Pangkalan Kuras, tersangka ERF dan SB selaku penyuluh, serta YA, PS, dan S sebagai pengecer,” jelas Robby.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum mengingat pupuk bersubsidi merupakan kebutuhan vital petani dan memiliki keterkaitan langsung dengan ketahanan pangan nasional.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer