Selasa, Januari 13, 2026
BerandaHeadlineCabuli Pacar Sejak 2024, Remaja di Kampar Diciduk Polisi

Cabuli Pacar Sejak 2024, Remaja di Kampar Diciduk Polisi

Kampar (Nadariau.com) – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kampar meringkus seorang remaja berinisial P (16) di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Ia diduga mencabuli pacarnya, F (14), secara berulang sejak Agustus 2024.

Meski sama-sama masih di bawah umur, perbuatan pelaku telah mengarah pada persetubuhan layaknya suami istri. Aksi tersebut diduga dilakukan berkali-kali di rumah korban saat orang tua korban tidak berada di rumah.

Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban berinisial S (47) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar pada Selasa (06/01/2026). Peristiwa tersebut terungkap setelah korban mengadu kepada bibinya, D (40), yang kemudian menyampaikan hal itu kepada ibu korban hingga akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Pelaku pertama kali mencabuli korban pada Agustus 2024 di rumah korban, saat orang tua korban lengah,” ungkap Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Selasa (13/01/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar langsung bergerak cepat. Dipimpin Kanit PPA AIPDA Syamsul Bahri dan dibackup Unit Reskrim Polsek Tambang, petugas melakukan penyelidikan mendalam, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan barang bukti pada Senin (12/01/2026).

Hasil penyelidikan mengarah pada pelaku yang kemudian dibekuk di kediamannya dan langsung digelandang ke Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, bersama barang bukti terkait perkara tersebut.

“Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 415 huruf b KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tegas AKP Gian.

Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut serta memastikan korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer