Rabu, Januari 14, 2026
BerandaHeadlinePolda Riau Musnahkan 30 Kg Sabu Jaringan Internasional

Polda Riau Musnahkan 30 Kg Sabu Jaringan Internasional

Pekanbaru (Nadariau.com) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan tiga kasus besar jaringan internasional di Mapolda Riau.

Fakta mencengangkan terungkap, para kurir narkoba dalam jaringan ini mendapat upah fantastis mencapai Rp20 juta hingga Rp60 juta sekali pengantaran.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yuda Prawira, mengatakan pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti sabu dan ekstasi dari tiga perkara berbeda yang berhasil diungkap jajarannya.

“Total ada tiga kasus besar. Pertama 30 paket besar sabu, kedua 46.783 butir ekstasi, dan ketiga 176,45 gram sabu. Dari pengungkapan ini, tujuh orang tersangka berhasil kami amankan,” ujar Kombes Putu Yuda.

Ia menjelaskan, total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 29,87 kilogram sabu dan 46.783 butir ekstasi. Seluruhnya merupakan hasil pengungkapan jaringan narkotika internasional yang beroperasi lintas daerah hingga lintas negara.

“Para tersangka berperan sebagai kurir dan pengedar. Mereka menerima dan menjemput barang dari dua wilayah di Riau, yakni Dumai dan Rokan Hilir,” jelasnya.

Besarnya imbalan menjadi faktor utama para tersangka tergiur terlibat dalam bisnis haram tersebut.

“Upah yang diterima berkisar Rp20 juta sampai Rp60 juta sekali antar. Jika berhasil sampai tujuan, mereka dikendalikan oleh pengendali yang berada di negara tetangga, bahkan ada yang dikendalikan dari dalam lapas,” ungkap Putu Yuda.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa narkotika tersebut rencananya akan diedarkan ke Provinsi Jambi menjelang perayaan Tahun Baru. Proses pengiriman dilakukan secara berantai.
“Kurir darat menjemput barang di Dumai, dibawa ke Pekanbaru, lalu diteruskan oleh tersangka lain ke Provinsi Jambi,” terangnya.

Yang lebih mengejutkan, seluruh jaringan ini dikendalikan dari Lapas Kelas IIB Muara Sabak, Jambi, serta masih terhubung dengan pengendali di luar negeri.

“Semua dikendalikan dari dalam lapas Muara Sabak. Jaringan luar negerinya juga masih kami kembangkan, dan identitas pengendalinya sudah kami kantongi,” tegasnya.

Dari sisi dampak, pemusnahan narkotika ini diperkirakan menyelamatkan 196.132 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Jika sempat beredar, nilai ekonomi barang haram tersebut mencapai Rp43,9 miliar.

“Nilai totalnya sekitar Rp43,9 miliar apabila beredar di masyarakat,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidair Pasal 610 juncto Pasal 609 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati.

“Saat ini kami masih mendalami isi handphone para tersangka serta menelusuri aliran dana untuk membongkar jaringan yang lebih luas,” pungkas Kombes Putu Yuda.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer