Kamis, Maret 12, 2026
BerandaHeadlinePolres Kampar Bekali Penyidik Pemahaman KUHP dan KUHAP Baru

Polres Kampar Bekali Penyidik Pemahaman KUHP dan KUHAP Baru

Kampar (Nadariau.com) – Polres Kampar membekali seluruh penyidik dan penyidik pembantu dengan pemahaman mendalam terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, sebagai langkah strategis dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, proporsional, dan berkeadilan.

Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP tersebut digelar di Ruang Gelar Satreskrim Polres Kampar, Senin (05/01/2026).

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh penyidik dan penyidik pembantu dari Satreskrim, Satresnarkoba, serta Unit Laka Lantas Polres Kampar. Sosialisasi bertujuan meningkatkan pemahaman sekaligus kesiapan personel dalam menerapkan aturan hukum terbaru pada setiap tahapan penyelidikan dan penyidikan.

Acara diawali dengan pembukaan dan doa, dilanjutkan sambutan serta arahan Kapolres Kampar AKBP Bobby Putra Ramadhan S, kemudian arahan Wakapolres Kampar KOMPOL Rizki Hidayat.

Materi sosialisasi disampaikan oleh para pejabat fungsi teknis, yakni Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala, Kasat Narkoba AKP Markus T. Sinaga, serta Kasat Lantas AKP Wulan Afdhalia Ramadani, yang memaparkan perubahan serta implikasi penerapan KUHP dan KUHAP baru dalam praktik penegakan hukum.

Kapolres Kampar AKBP Bobby Putra Ramadhan S menegaskan bahwa pemahaman terhadap KUHP dan KUHAP terbaru merupakan kewajiban mutlak bagi setiap penyidik.

“KUHP dan KUHAP adalah pedoman utama dalam pelaksanaan tugas penyidikan dan penyelidikan. Dengan memahami aturan yang baru, kita dapat bekerja secara profesional dan proporsional, serta menjamin rasa keadilan bagi seluruh masyarakat,” tegas AKBP Bobby.

Sementara itu, Wakapolres Kampar KOMPOL Rizki Hidayat menekankan pentingnya peningkatan kapasitas dan literasi hukum bagi seluruh personel Polri.

“Terus tingkatkan kemampuan dan pengetahuan hukum. Jangan sampai ada penyidik yang belum memahami KUHP dan KUHAP yang baru. Dengan penguasaan hukum yang baik, kita dapat menghindari kesalahan dalam proses penyidikan maupun penyelidikan,” katanya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Polres Kampar berharap seluruh penyidik dan penyidik pembantu mampu mengimplementasikan KUHP dan KUHAP terbaru secara tepat dan konsisten, sehingga penegakan hukum dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi masyarakat.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer