
Dengan diterbitkannya Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemilihan dan Pengesahan serta Pengukuhan Ketua RT dan RW Oleh Walikota Pekanbaru H. Agung Nugroho, S.E., M.M. telah menimbulkan polemik di Kota Pekanbaru dan menimbulkan kontra langsung setelah Perwakilan tersebut ditandatangani.
Tepat pada Rabu 17 Desember 2025 saat Walikota Pekanbaru H. Agung Nugroho, S.E., M.M. menandatangani Perwako tersebut, seketika muncul penolakan dari Forum RT/RW se-Kota Pekanbaru. Besoknya pada 18 Desember 2025 mereka menyuarakan penolakannya terhadap Perwako dan melakukan audiensi ke DPRD Kota Pekanbaru. Forum RT/RW se-Kota Pekanbaru menilai bahwa Perwako tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2002.
Tak berselang lama setelah terjadinya penolakan tersebut, pada tanggal 22 Desember 2025 kita menyaksikan sebuah video di akun facebook Kecamatan Kulim dan tercantum dalam bio akun tersebut “account resmi Kecamatan Kulim,” ada penyampaian pernyataan serupa deklarasi bahwa “Kami seluruh RT dan RW Kecamatan Kulim Mendukung Perwako Nomor 48 Tahun 2025 Tentang Pemilihan RT dan RW kami siap menyukseskan dan kami terima.” Dalam video tersebut terlihat Walikota Pekanbaru dan Wakil Walikota Makarius Anwar ikut dan berdiri tepat di sebelah kiri pihak yang menyampaikan pernyataan serupa deklarasi yang dikemas sebagai acara silaturahmi bersama RT, RW dan Kader Posyandu se-Kecamatan Kulim.
Dari rangkaian peristiwa ditolaknya Perwako Nomor 48 Tahun 2025 oleh Forum RT/RW se-Kota Pekanbaru dan 4 hari setelahnya muncul kegiatan silaturahmi dan penyampaian mendukung Perwako di Kecamatan Kulim, kita menilai hal tersebut adalah upaya seorang pengambil kebijakan (aktor politik) untuk menjaga legitimasi bahwa Perwako tersebut masih ada pihak yang mendukungnya. Hal inilah yang kita maksudkan bahwa Walikota Pekanbaru H. Agung Nugroho, S.E., M.M. sedang menerapkan kediktatoran bergaya baru.
Gaya kepemimpinan Walikota Pekanbaru tersebut sedikit mirip dengan yang dilakukan Presiden Joko Widodo saat menerbitkan Perppu Ormas yang kemudian dilabeli diktator oleh Wakil Ketua DPR RI Fadlizon dan disebut otoriter oleh Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.
Dalam konteks kepemimpinan Walikota Pekanbaru H. Agung Nugroho, S.E., M.M., seharusnya kebijakan bijak yang ia ambil adalah dengan membuat peraturan daerah (perda) atau melakukan revisi terhadap Perda Nomor 12 Tahun 2002 Tentang RT/RW yang kondisinya sudah lama dan perlu untuk diperbarui disesuaikan dengan peraturan-peraturan pemerintah pusat yang sudah diperbarui dan bersifat lebih demokratis. Namun entah kenapa, Walikota Pekanbaru H. Agung Nugroho, S.E., M.M. justru tidak mau menempuh jalan tersebut. Arau karena berkemungkinan ia tidak memiliki kemampuan untuk melakukan konsolidasi dengan parlemen/DPRD Kota Pekanbaru dalam merumuskan kebijakan untuk melahirkan perda? Atau memang sudah menjadi tabiat Walikota Pekanbaru H. Agung Nugroho, S.E., M.M. untuk lebih bersikap terapkan kediktatoran gaya baru di Pemerintahan Kota Pekanbaru untuk bisa mencapai kepentingan politiknya?
Patut diingat, fenomena serupa sebelumya juga pernah terjadi pada Perwako Tentang Parkir. Walikota Pekanbaru H. Agung Nugroho, S.E., M.M., tidak pernah mengajukan revisi terhadap perda parkir demi menjaga citra kepemimpinanya dalam mencapai kepentingan politik dengan cara memperluas relasi kuasanya dengan menggelar Pemilihan RT/RW secara serentak dengan masa jabatan RT/RW 5 tahun yang dimuat dalam Perwako Nomor 48 Tahun 2025.
Sementara itu, dalam pandangan kita bahwa Perwako tersebut terdapat kesalahan dalam konsideran pada poin 7 yaitu Permendagri No. 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Permendagri ini berlaku bagi pemerintahan kabupaten, sedangkan status Pekanbaru adalah kotamadya yang seharusnya lebih tepat menggunakan Permendagri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan yang isinya memuat tentang lembaga kemasyarakatan kelurahan yang mengatur tentang RT/RW dalam perwako yang masih dipakai saat ini.
Atau memang dengan sengaja Walikota Pekanbaru H. Agung Nugroho, S.E., M.M., memasukkan Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa agar masa jabatan ketua RT/RW di Pekanbaru bisa menjadi 5 tahun untuk merealisasikan kepentingan politiknya lima tahun ke depan ke jenjang yang lebih tinggi? karena jika Walikota H. Agung Nugroho, S.E., M.M memasukkan Permendagri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan pasal 20 poin 4 maka ketua RT/RW hanya memiliki masa jabatan hanya 3 tahun. Tentunya dengan masa jabatan RT/RW menjadi lima tahun akan menjadikan relasi kekuasaan Walikota Agung Nugroho dipertahankan karena ketentuannya mengikat atas Perwako yang dibuat oleh walikota Pekanbaru dengan menerapkan gaya kepemimpinan diktator ketimbang melahirkan Perda yang lebih demokratis sehingga tidak akan menuai penolakan sebagaimana terjadi saat ini. (***)
Arizal, pemerhati Kota Pekanbaru


