Rokan Hilir ( Nadariau Com ) – Berhubung jadwal pengumuman Seleksi Administrasi besok 27 Desember 2025, sesuai pengumuman jadwal dari Pansel, maka Pansel harus memperhatikan beberapa hal, diataranya yang krusial adalah.
UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) yang menjadi dasar hukum banyak BUMD, di mana memisahkan peran Direksi dan Dewan Komisaris.
Dalam hal ini pelamar tidak boleh melamar untuk Komisaris sekaligus posisi direksi, ini jelas bertentangan dengan UU PT. Dan wajib bagi pelamar harus memilih formasi salah satunya, dengan adanya pelamar yang mendaftar di dua posisi, maka Pansel wajib membatalkan peserta tersebut, karena tidak sesuai dengan UU No. 40 tahun 2007 tentang UU PT.
Selain itu Pansel harus melihat dengan teliti bahwa BUMN/BUMD telah mengatur dalam PP Nomor. 41 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas PP No. 45 Tahun 2005 tentang larangan adanya hubungan keluarga dan darah ( Sampai Derajat Ke Tiga ) dengan kata lain tiga keatas, tiga kebawah, tiga kesamping kanan dan tiga samping kiri, antara lain anggota Direksi dan anggota dewan Pengawas, Komisaris dan Pemilik Modal, karena banyak pelamar terindikasi ada hubungan dengan pemilik modal.
” Kami hanya mengingatkan pansel rekruitmen dalam pencalonan Komisaris & Direksi tersebut tidak sedang sebagai Pengurus dan Anggota Partai Politik aktif 5 tahun terakhir serta tidak pernah kasus terpidana,” Jelas sumber terpercaya yang enggan namanya disebutkan Jum’at 26 Desember 2025.
Menurutnya pencalonan tersebut Wajib ada Pengalaman Kerja di Perusahaan Minimal 5 (tahun) di buktikan dengan Surat Keputusan (SK) yang sesuai dengan bidang Manajerial Perusahaan.
Disamping syarat normatif, ada juga surat Keterangan Jiwa, Kesehatan dan Bebas Narkoba.
” Di harapkan kepada Pansel wajib “Mendiskualifikasi” Pelamar yang tidak sesuai UU P Nomor 40 tahun 2007, PP 54 Nomor tahun 2017. Selain itu kami juga berharap kepada pansel, untuk mengumumkan secara transparan nama-nama yang lulus dan tidak lulus seleksi administrasi, dan bagi yang tidak lulus apa kekurangan persyaratannya,” Pungkasnya. ( SY ).
( SY ).


