Kampar (Nadariau.com) – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar mengamankan seorang wanita muda berinisial TI (25), warga Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.
TI diamankan polisi lantaran diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap Nopita (30), istri sah dari pria berinisial FE, yang disebut-sebut memiliki hubungan asmara dengan pelaku.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (24/12/2025) siang, sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Desa Sei Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala mengatakan, aksi penganiayaan dipicu persoalan asmara yang melibatkan suami korban.
“Pelaku diduga sebagai pihak ketiga dalam rumah tangga korban. Setelah laporan masuk dan alat bukti dinyatakan lengkap, pelaku langsung kami amankan,” ujar AKP Gian, Kamis (25/12/2025).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu (21/12/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Lintas PT RAPP, Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar.
Saat kejadian, korban Nopita mengejar suaminya FE yang berada di dalam mobil bersama pelaku TI. Korban mengendarai sepeda motor sambil membonceng anaknya yang masih berusia 2 tahun.
“Sesampainya di lokasi, mobil dihentikan. Korban mengajak suaminya pulang, namun ditolak,” jelas AKP Gian.
Situasi kemudian memanas. Pelaku TI turun dari mobil dan secara tiba-tiba menarik rambut korban hingga terjatuh dari sepeda motor bersama anaknya. Aksi kekerasan berlanjut dengan cara yang lebih brutal.
“Pelaku menghimpit tubuh korban dan menghantukkan kepala korban berulang kali ke sepeda motor,” katanya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di kepala yang harus dijahit sebanyak tujuh jahitan, serta lebam di sejumlah bagian tubuh. Melihat kondisi korban, barulah suami korban turun tangan melerai pertikaian.
Tidak terima atas perlakuan tersebut, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Kampar. Menindaklanjuti laporan, Kanit PPA Satreskrim Polres Kampar Aipda Syamsul Bahri bersama tim melakukan penyelidikan intensif dan mengumpulkan barang bukti.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengetahui keberadaan pelaku di rumah kontrakannya.
“Begitu lokasi pelaku diketahui, tim langsung bergerak dan mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan,” kata AKP Gian.
Saat ini, pelaku TI telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.(sony)


