Pekanbaru (Nadariau.com) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Riau mencatat sebanyak 145 narapidana telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan sepanjang tahun 2025. Pemindahan ini didominasi oleh narapidana kasus narkotika berat.
Kepala Kanwil Ditjenpas Riau, Maizar, mengatakan bahwa proses pemindahan tersebut mulai dilakukan sejak Mei 2025 sebagai bagian dari upaya penguatan keamanan dan pengendalian di dalam lembaga pemasyarakatan.
“Sepanjang tahun 2025, sejak Mei hingga sekarang, sudah 145 orang narapidana yang kami pindahkan ke Nusakambangan,” ujar Maizar, Kamis (25/12/2025).
Menurutnya, mayoritas narapidana yang dipindahkan merupakan pelaku kejahatan narkotika dengan peran strategis dalam jaringan peredaran gelap narkoba, mulai dari pengendali, pengedar, hingga pemasar.
“Rata-rata yang dipindahkan itu adalah kasus narkoba kelas berat, termasuk mereka yang masih berperan aktif mengendalikan jaringan dari dalam lapas,” tegasnya.
Meski demikian, Maizar menambahkan bahwa pemindahan narapidana ke Nusakambangan tidak sepenuhnya didominasi oleh satu jenis perkara. Terdapat pula satu hingga dua narapidana dari kasus lain, meskipun jumlah pastinya tidak dirinci.
“Bukan berarti kasus lain tidak ada. Tetap ada satu-dua dari perkara lain, hanya saja tidak kami hitung secara detail,” jelasnya.
Pemindahan ke Nusakambangan sendiri merupakan langkah strategis Ditjen Pemasyarakatan untuk memutus kendali jaringan kejahatan dari dalam lapas, sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di lembaga pemasyarakatan wilayah Riau.(sony)


