Jumat, Januari 30, 2026
BerandaHeadlineSepanjang 2025, Hanya 6 Narapidana di Riau Terima Amnesti Presiden

Sepanjang 2025, Hanya 6 Narapidana di Riau Terima Amnesti Presiden

Pekanbaru (Nadariau.com) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Riau mencatat hanya enam narapidana yang menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia sepanjang tahun 2025.

Jumlah tersebut terbilang kecil karena amnesti diberikan melalui seleksi dan kriteria yang sangat ketat.

Kepala Kanwil Ditjenpas Riau, Maizar, menjelaskan bahwa enam narapidana penerima amnesti berasal dari beberapa kategori khusus, di antaranya warga binaan lanjut usia (manula), penderita penyakit kronis atau berkepanjangan, penyandang disabilitas, serta narapidana kasus narkotika yang terbukti sebagai pemakai.

“Ada, hanya enam orang yang menerima amnesti. Kasusnya meliputi manula, sakit berkepanjangan, dan narkotika,” kata Maizar, Rabu (24/12/2025).

Ia mengungkapkan, khusus untuk kasus narkotika, amnesti hanya dapat diberikan kepada narapidana yang benar-benar masuk kategori pemakai dan dinilai sebagai korban penyalahgunaan narkoba, bukan pengedar.

“Kita sebenarnya berharap lebih banyak yang bisa mendapatkan amnesti karena hanya sebagai pemakai. Namun dalam putusan pengadilan, ada batasan berat barang bukti yang menjadi penentu,” jelasnya.

Menurut Maizar, ketentuan amnesti bagi narapidana narkotika memang sangat ketat, terutama terkait jumlah barang bukti yang dimiliki saat penangkapan. Hal ini menjadi faktor utama yang membatasi jumlah penerima amnesti.

Selain kasus narkotika, pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada narapidana berusia di atas 70 tahun, penyandang disabilitas, serta warga binaan yang menderita penyakit kronis atau berkepanjangan sebagai bagian dari pendekatan kemanusiaan dalam sistem pemasyarakatan. (sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer