Pekanbaru (Nadariau.com) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau menggelar operasi penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan barang sebagai tindak lanjut pelaksanaan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Operasi terpadu tersebut dilaksanakan di kawasan Tugu Menabung, Jalan Siak Dua, Kota Pekanbaru, Selasa (23/12/2025), dengan melibatkan lintas instansi, yakni Dinas Perhubungan Provinsi Riau dan Jasa Raharja.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, Kompol Galih Apria, didampingi Kasubdit Kamsel AKBP Dasril, serta diikuti personel Subdit Gakkum Ditlantas Polda Riau.
Kompol Galih menjelaskan, operasi ini bertujuan memastikan kepatuhan perusahaan transportasi terhadap kebijakan pembatasan operasional angkutan barang yang telah ditetapkan pemerintah selama periode Nataru.
“Kami bersama Dishub Provinsi Riau dan Jasa Raharja melakukan pengecekan langsung terhadap kendaraan dan perusahaan transportasi, khususnya terkait penerapan SKB Tiga Menteri,” ujar Kompol Galih di sela-sela kegiatan.
Ia menyebutkan, secara nasional SKB Tiga Menteri mengatur pembatasan operasional kendaraan angkutan barang tertentu guna menjaga kelancaran arus lalu lintas selama libur Nataru. Namun, di Provinsi Riau terdapat sejumlah pengecualian yang telah ditetapkan melalui surat edaran Gubernur Riau.
“Di Riau ada pengecualian. Pada tanggal 23 Desember, beberapa jenis kendaraan tetap diperbolehkan beroperasi,” jelasnya.
Adapun kendaraan yang mendapatkan pengecualian antara lain angkutan ternak, pengangkut sembako, logistik kebencanaan, serta kebutuhan vital masyarakat.
“Untuk kendaraan pengangkut ternak, sembako darurat, dan kebutuhan kebencanaan, tidak kami lakukan pembatasan,” tambah Galih.
Meski demikian, dalam operasi tersebut petugas masih menemukan sejumlah pelanggaran, seperti kendaraan sumbu tiga dan angkutan tanah yang tetap beroperasi meski tidak termasuk dalam kategori pengecualian.
“Terhadap kendaraan yang tidak masuk kategori pengecualian, kami lakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam pelaksanaan operasi ini, Ditlantas Polda Riau menerapkan dua bentuk penindakan, yakni pemberian teguran serta penegakan hukum melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Bagi perusahaan atau kendaraan yang sudah disosialisasikan namun masih melanggar, kami tindak dengan tilang elektronik,” kata Galih.
Ia menegaskan, seluruh proses penindakan dilakukan secara transparan tanpa adanya transaksi di lapangan.
“Semua pelanggaran kami lakukan melalui sistem capture, masuk ke dashboard ETLE, dan surat tilang dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan,” ujarnya.
Sementara itu, Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas selama masa Nataru.
“Tujuan utama kegiatan ini adalah menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Kami mengimbau seluruh perusahaan transportasi untuk mematuhi kebijakan pemerintah demi keselamatan bersama,” tegas Kombes Taufiq.(sony)


