Jumat, Desember 19, 2025
BerandaRegionalRohilZulpakar Siap Bertarung Calon Direksi BUMD PT SPRH ( Perseroda ) Rohil

Zulpakar Siap Bertarung Calon Direksi BUMD PT SPRH ( Perseroda ) Rohil

Rokan Hilir ( Nadariau Com ) – Zulpakar kembali mencalonkan diri sebagai direksi di BUMD PT SPRH ( Perseroda ) Kabupaten Rokan Hilir ( Rohil ), Riau.

Jika dirinya kembali terpilih sebagai direksi siap melakukan pembenahan secara menyeluruh dan proaktif dengan pemegang saham setiap mengambil keputusan.

Hal itu disampaikannya saat di konfirmasi media ini Selasa Rabu 17 Desember 2025.

Zulpakar menegaskan kesimpulan pencalonan direksi tersebut tidak sedang sebagai Pengurus Partai Politik, tidak Sedang Sanksi Pidana, Pengalaman Kerja di Perusahaan Minimal 5 (tahun) di buktikan dengan Surat Keputusan (SK) yang sesuai dengan Manajerial Perusahaan.

” Jika Pejabat/Kepala Daerah/ Kepala Desa atau PNS mengikuti pencalonan direksi maka wajib mengundurkan diri dan menyatakan Surat Pengunduran Diri. dan kalau ini di paksakan saya kira ada kekuatiran akan ada gugatan kepada Pansel.” Ungkapnya.

Selain itu Zulpakar juga tidak mau UKK ini terjadi seperti tahun sebelumnya dimana sudah gagal di Seleksi administrasi tetapi oknum tersebut lolos di tes wawancara, tidak hanya itu ada juga oknum belum sampai minimal 35 tahun di persyaratkan tetapi di loloskan oleh Pansel.

” Dan kita tidak mau terulang lagi hal seperti ini,” Jelasnya.

Ketika Zulpakar ditanya mengenai pencalonan dirinya sebagai direksi BUMD PT SPRH ( Perseroda ) ia mengatakan Karena Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 (pasal 37) dan Perda Nomor 4 tahun 2022 (pasal 61) Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

” Maka Insyaallah saya akan ikut kembali mencalonkan sebagai Direksi BUMD PT. SPRH,” Tuturnya.

Sejatinya lagi pencalonan Zulpakar sebagi direksi tidak hanya mengacu dari aturan saja melainkan bertujuan untuk memperbaiki Sistim Manajemen Pengelolaan Perusahaan yang sudah rusak dan amburadul, diantaranya Sistim Manajemen Keuangan, Manajemen Pengadaan/Barang Jasa, Rekruitmen Karyawan, dan banyak lagi termasuk juga pembenahan secara menyeluruh Manajemen Unit Usaha SPBU.

” Terkhusus untuk Anak Perusahaan saya tidak di perlukan lagi karena hanya menambah beban operasional perusahan, yang perlu di benahi manajemen perusahaan dan manajemen resiko, bukan menambah Anak Perusahan yang harus di tonjolkan program usaha yang mendapatkan profit bagi perusahaan dan untuk Pemda Rokan Hilir sebagai pemegang saham,” Tegasnya.

Disisi lainnya lanjut Zulpakar bahwa Peraturan pemerintah No. 41 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas PP No. 45 Tahun 2005 tentang pendirian pengurusan, pengawasan dan pembubaran melarang adanya hubungan keluarga ( sampai Drajat ke tiga ) antara lain anggota direksi dan anggota dewan pengawas dan komisaris.

Menurutnya jika terjadi hubungan apliliasi tersebut diatur secara ketat terutama bagi perusahaan untuk mencegah benturan kepentingan ( Conflict Of interest ).

” Harapan saya agar pansel UKK ini transparan, profesional dan akuntabel,” Pungkasnya. ( SY ).

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer